Jakarta -
Rumor Bank Indonesia masuk menjadi bagian pemerintah mencuat belakangan ini. Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI) menegaskan tidak pernah ada pembahasan mengenai perihal tersebut di internal pemerintah.
Tenaga Ahli Utama Bakom Fithra Faisal Hastiadi menyatakan independensi Bank Indonesia adalah perihal nan konstitusional dalam undang-undang.
"Tidak pernah ada wacana untuk kemudian memasukkan Bank Indonesia menjadi bagian dari pemerintah. Karena itu sudah bagian dari konstitusi kita," kata Fithra dilansir dari Antara, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fithra posisi BI sebagai bank sentral nan independen telah mempunyai dasar konstitusional sehingga pembahasan mengenai independensi BI tidak semestinya hanya dilihat dari hubungan kelembagaan dengan pemerintah. Dia menilai nan lebih krusial untuk diperhatikan adalah operational independence, ialah keahlian bank sentral untuk menjalankan kebijakan sesuai mandatnya.
"Independen itu bukan artinya kita beda rumah. Rumahnya sama. Ada koridor-koridornya memang. Tapi ada pintunya di mana kita bisa saling berkoordinasi. Itu adalah operational independence," ujar Fithra.
Koordinasi Kebijakan
Dia menjelaskan koordinasi antara pemerintah dan BI tetap diperlukan lantaran kebijakan fiskal dan moneter mempunyai sasaran nan berbeda. Pemerintah, kata dia, berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, sementara bank sentral mempunyai konsentrasi pada stabilitas moneter.
Menurutnya, andaikan kebijakan fiskal dan moneter melangkah tanpa koordinasi, keduanya berpotensi saling berlawanan sehingga sasaran pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter tidak tercapai secara optimal.
"Mereka kudu satu irama. Harmoni. Bauran fiskal dan moneter," ujar Fithra.
Oleh lantaran itu, dia menilai koordinasi antara pemerintah dan BI tidak serta-merta berfaedah independensi bank sentral berkurang. Menurutnya, koordinasi tetap dapat dilakukan selama BI mempunyai kewenangan operasional dalam menentukan dan menjalankan kebijakan moneternya.
Dia menilai penguatan koordinasi fiskal dan moneter dapat dilakukan tanpa kudu menempatkan BI sebagai bagian dari pemerintah maupun menghilangkan independensi operasional bank sentral.
"Independensi Bank Indonesia tetap tetap intact (terjaga)" tegas Fithra.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·