Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang penduduk negara Amerika Serikat (AS) berinisial AW namalain Ardian Wongsomadi buronan kasus pelecehan seksual nan sebelumnya ditangkap di bunker rumahnya di area Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, deportasi dilakukan setelah AW menjalani pemeriksaan di Ditjen Imigrasi serta koordinasi dengan Kedutaan Besar AS.
“Bahwa setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan hasil koordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat, nan berkepentingan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Deportasi dan Penangkalan,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Hendarsam menambahkan, seluruh rangkaian deportasi selesai dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB.
“Pukul 16.00 WIB Kegiatan Pendeportasian selesai dilaksanakan,” tutupnya.
Hendarsam menjelaskan, tim Ditjen Imigrasi berangkat dari instansi Ditjen Imigrasi menuju Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan pengawasan proses deportasi terhadap AW.
“Pukul 10.00 WIB Tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan dan pendeportasian 1 (satu) WN Amerika atas nama Ardian Wongsomadi,” ujarnya.
Aparat penegak norma AS, US Marshall, juga datang langsung mengawal proses deportasi ini.
“Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tim dan Kedutaan Amerika Serikat berbareng dengan US Marshal langsung menuju ke counter check-in dan setelah itu menunggu di Imigrasi Lounge sampai dengan waktu keberangkatan nan berkepentingan tiba,” kata Hendarsam.
AW kemudian diterbangkan menggunakan maskapai Singapore Airlines, dia dikawal 3 personel US Marshall.
“Selanjutnya Pendoportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airline nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama menuju ke Amerika Serikat nan berkepentingan di dampingi personil US Marshal sebanyak 3 orang,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penangkapan seorang buronan asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker nan dibuat di kediamannya di area Sawangan, Depok, pada 23 April lalu.
AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses norma atas kasus pelecehan seksual nan menjeratnya di AS. Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan support dari Kedutaan Besar AS dan melakukan operasi intelijen.
Kasus ini terungkap setelah seorang wanita berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya berbareng dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan dan menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan korban ke AS dan berkoordinasi dengan otoritas setempat hingga keberadaan AW sukses ditemukan.
Secara keimigrasian, AW juga terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas tiruan dan penyalahgunaan arsip perjalanan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·