Buron Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soetta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Buron Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soetta

Buron Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soetta (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA – Tim campuran Polri menangkap seorang penduduk negara Indonesia (WNI) berinisial LCS nan masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Ia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 3 Mei 2026. 

1. Buron Interpol Ditangkap

LCS diketahui termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara nan melibatkan jaringan internasional nan beraksi di Kamboja.

Kasus ini tercatat mempunyai sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari beragam wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut sekarang telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses investigasi serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berkedudukan sebagai operator dalam menjalankan tindakan penipuan online dengan menggunakan platform berjulukan “abbishopee”.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain nan mengenai dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses norma hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta corak kesungguhan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online nan merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com