Buron AS Ditangkap di Bunker Depok Dideportasi, Libatkan US Marshals

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Kota Depok -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas menangkap penduduk negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW nan merupakan buronan kasus pelecehan seksual. AW saat ini sudah dideportasi dari Indonesia.

"Kegiatan pendeportasian selesai dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Minggu (7/6/2026).

Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap AW. Berdasarkan hasil koordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat, AW dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pukul 10.00 WIB tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan dan pendeportasian 1 WN Amerika atas nama AW," ujarnya.

Proses pendeportasian AW didampingi United States (US) Marshals Service. Proses deportasi telah selesai dilaksanakan.

"Selanjutnya Pendeportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airline nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama menuju ke Amerika Serikat nan berkepentingan di dampingi personil US Marshal sebanyak 3 orang," jelasnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas sebelumnya mengungkap WNA Amerika Serikat (AS) berinisial AW tersebut diburu oleh penegak norma AS usai kabur ke Indonesia.

"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses norma atas kasus pelecehan seksual nan dilakukannya di Amerika Serikat," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun IG @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6).

AW setidaknya sudah 15 tahun menjadi buron abdi negara penegak norma AS. Dalam pelariannya di Indonesia, AW memalsukan identitasnya.

AW juga melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, berupa penyalahgunaan arsip perjalanan. Ditjen Imigrasi menangkap AW, nan berlindung di bunker rumahnya di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (23/4).

AW kabur dari negaranya untuk menghindari proses norma atas kasus pelecehan seksual nan dilakukannya di AS. Di Indonesia, dia juga berlindung agar tak terdeteksi.

"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas tiruan dan penyalahgunaan arsip perjalanan," katanya.

(wnv/knv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News