Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mewajibkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meneken surat pernyataan mundur jika tidak menuruti perintahnya. Surat ini dijadikan perangkat untuk menekan, menakut-nakuti dan meminta setoran kepada para pejabat Pemkab Tulungagung.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).
Bagi mereka nan menolak dan menurut, kata Asep, Bupati menakut-nakuti bakal mencopot dari jabatannya dan mundur dari ASN.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Asep.
Dari modus ini, Gatut akhirnya meminta setoran sejumlah duit kepada anak buahnya melalui perantara ajudannya berjulukan Dwi Yoga Ambal. Tak tanggung-tanggung, Gatut meminta jatah sampai Rp5 miliar.
"GSW meminta sejumlah duit kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara kerabat YOG (Dwi Yoga Ambal selaku ADC (ajudan Bupati) dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," papar Asep.
Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran nan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·