Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Bupati Pati nonaktif Sudewo di vonis 8,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (21/10/2026).(MI/Akhmad Safuan )

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis balasan 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta praktik jual-beli kedudukan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Berdasarkan pemantauan pada Rabu (21/10), sidang putusan nan berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut diwarnai kehadiran ribuan massa loyalis sang bupati. Meski demikian, jalannya persidangan tetap kondusif berkah kesiagaan petugas campuran nan mengamankan letak sejak pagi.

Dalam persidangan nan berjalan cukup panjang sejak pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim memutuskan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama terdakwa Sudewo dengan balasan penjara nan signifikan.

"Menjatuhkan pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara dan menjatuhkan denda Rp300 juta dengan ketentuan andaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan norma tetap terpidana tidak membayar, maka kekayaan alias pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut," tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Sudewo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum. Selain balasan badan, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp3.511.500.000.

Rincian duit pengganti tersebut terdiri dari perkara pertama sebesar Rp1.371.500.000 dan perkara kedua sebesar Rp2.140.000.000. Jika tidak dibayarkan, maka bakal diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan sebelumnya menuntut balasan 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta duit pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar subsider 3 tahun penjara.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, majelis pengadil menyampaikan sejumlah perihal nan memberatkan, di antaranya:

  • Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Mencederai tanggung jawab dan kredibilitas pejabat publik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan nan baik.

Adapun perihal nan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis pengadil menetapkan seluruh masa penahanan nan telah dijalani Sudewo diperhitungkan sebagai pengurang pidana dan memutuskan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. (AS/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑