Bupati Muara Enim Diperiksa Usai KPK OTT 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Pengadaan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

KPK memeriksa tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Bupati Edison diperiksa usai KPK menjerat 5 pegawai BPK mengenai kasus suap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Edison, interogator juga memeriksa tersangka dari swasta, marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH). Cory juga, kata Budi, diperiksa mengenai OTT para pegawai BPK.

"Benar, untuk menjalani pemeriksaan mengenai dengan tangkap tangan dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim," terang Budi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total lima aparatur sipil negara (ASN) di BPK terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam lanjutan investigasi kasus nan menjerat Bupati Muara Enim, Edison. KPK menyebut OTT ini berangkaian dengan pengadaan proyek smart board di Muara Enim.

"Sejauh ini berangkaian dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berangkaian dengan pengadaan nan ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut" kata Budi.

OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi nan dilakukan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. KPK menjelaskan ada suap nan diberikan Pemkab Muara Enim ke pihak BPK.

KPK belum memerinci identitas ASN BPK nan terkena OTT. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan 4 orang usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Muara Enim Edison, ada 3 pihak lainnya nan turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni:

1. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 - Abi Nurwardani.
2. Keponakan Bupati - Adi Triyadi
3. Marketing PT Millenium Solusi Abadi - Cory Erin Hardi.

KPK menyangkakan Edison, Abi serta Adi dengan Pasal 12 huruf a dan alias Pasal 12 huruf b dan alias Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan alias Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(kuf/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News