Bupati Lampung Tengah Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp7,35 Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya didakwa menerima suap ratusan juta rupiah dan gratifikasi miliaran rupiah mengenai dengan jabatannya.

Surat dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang nan berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4).

Perbuatan suap dilakukan Ardito bersama-sama dengan M Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah nan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada bulan September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima janji berupa pemberian duit sejumlah Rp500.000.000,00 dari Mohamad Lukman Sjamsuri alias setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

Tindak pidana tersebut dilakukan di Kafe EL's Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypass) Sukarame Kota Bandar Lampung.

Suap diberikan agar Ardito berbareng Anton menunjuk perusahaan nan dibawa dan digunakan oleh Lukman Sjamsuri ialah PT Elkaka Putra Mandiri sebagai penyedia peralatan dan jasa dengan metode pengadaan e-Purchasing berasas e-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Perusahaan itu bergerak di bagian pengedaran perangkat kesehatan dan bahan medis lenyap pakai (BMHP).

Jaksa menerangkan perbuatan tersebut bertentangan dengan tanggungjawab Ardito selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 nomor 4 dan nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.

Atas perbuatannya, Ardito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII nomor 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a alias c UU KUHP.

Gratifikasi

Jaksa juga mendakwa Ardito bersama-sama Anton, Riki Hendra Saputra selaku personil DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2024-2029, dan Ranu Hari Prasetyo (adik sekaligus orang kepercayaan Ardito) menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp7.350.000.000,00 (Rp7,35 miliar).

Menurut jaksa, penerimaan tersebut terjadi pada kurun waktu sekitar bulan Februari 2025 sampai dengan bulan November 2025 alias setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Dinas Bupati di Nuwu Balak, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah; di rumah Anton di Srikaton RT 011 RW 005 Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah; dan di rumah Hari di Jalan Dr. Soetomo Nomor A28 Kelurahan Adi Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian di depan Islamic Center Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Tengah; di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah; di Kopi Dari Hati - Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar; di rumah Slamet Nurhadi, Jalan Lingkungan II Baru RT 004 RW 002, Kelurahan Gunung sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah; dan di Rest Area Tol Trans Sumatera Km 23 Provinsi Lampung.

"Sebagai orang nan melakukan sendiri tindak pidana alias turut serta melakukan tindak pidana, perbarengan beberapa tindak pidana nan kudu dipandang sebagai tindak pidana nan berdiri sendiri, menerima gratifikasi nan dianggap pemberian suap ialah menerima duit dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp7.350.000.000,00," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan penerimaan duit itu berasosiasi dengan kedudukan serta berlawanan dengan tanggungjawab alias tugas Ardito sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Uang-uang tersebut diterima dari seseorang nan berjulukan Wilanda Rizki, Sandi Armoko, Akhmad Riyandi namalain Andi Chandra, Rusli Yanto, Agustam, Ansori, Ma Muhammad Ersad, dan Slamet Nurhadi.

"Atas uang-uang nan diterima tersebut, selanjutnya digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan terdakwa Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah," kata jaksa.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a alias c juncto Pasal 127 ayat (1) UU KUHP.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional