Buntut Status Gus Yaqut, MAKI Seret Pimpinan KPK ke Dewas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2026 |17:33 WIB

Buntut Status Gus Yaqut, MAKI Seret Pimpinan KPK ke Dewas

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (foto: Okezone)

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini mengenai pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, nan sempat menjadi tahanan rumah.

Selain ketua KPK, Boyamin juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta ahli bicara lembaga tersebut.

“Saya datang ke sini menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK mengenai pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah terhadap tersangka YCQ,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, ketua KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar dan tidak melaporkannya kepada Dewas.

Terkait pelaporan ahli bicara, Boyamin menyebut adanya pernyataan nan dinilai bertentangan dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Juru bicara KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan tidak disebabkan oleh kondisi kesehatan, sementara Deputi Penindakan menyebut Yaqut mengalami sakit GERD dan asma.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com