Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |18:30 WIB

Program MBG (foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara alias suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut kasus keracunan nan dialami ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa ketua BGN telah melakukan komunikasi intensif dengan kepala wilayah dan ketua Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Selain itu, BGN juga telah mengambil sejumlah tindakan internal.
"Pertama, kami melakukan investigasi berbareng dinas kesehatan terkait. Hasil investigasi tersebut nantinya bakal diumumkan mengenai apa nan menjadi penyebab keracunan tersebut," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Selanjutnya, kata dia, BGN menjatuhkan hukuman suspend kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo, Tanggulangin, Kalitengah.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·