Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan terhadap tempat penitipan anak (daycare) tidak mengantongi izin resmi dari lembaga pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan langkah ini diambil guna memastikan perlindungan anak betul-betul terjaga tanpa celah. Penegasan itu mengenai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta nan juga tak berizin.
"Bapak Gubernur tadi mengarahkan agar nan sudah beraksi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," kata Erlina usai pertemuan dengan Gubernur DIY, Selasa (28/4/2026).
Menurut dia, langkah tegas tersebut perlu dilakukan agar kejadian nan memilukan tersebut menjadi nan pertama sekaligus nan terakhir. Hal itu sesuai beberapa pengarahan nan diberikan Sultan, di antaranya agar kekerasan anak di "daycare" tidak boleh terjadi lagi.
"Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan nan menimpa anak-anak kita, terutama nan di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun nan bukan," katanya.
Sebagai corak pencegahan, kata Erlina, Sri Sultan memerintahkan lembaga mengenai untuk menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokus utamanya adalah membedakan antara lembaga nan sudah berizin dengan nan tetap beraksi secara terlarangan di lapangan.
"Beliau menyampaikan pengarahan kelak masuk di dalam petunjuk itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan alias adanya daycare nan belum berizin tadi," katanya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·