Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |08:05 WIB

Pemerintah menegaskan kebijakan nan diatur merupakan impor bahan baku untuk industri tekstil daur ulang. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan nan diatur merupakan impor bahan baku untuk industri tekstil daur ulang, bukan busana jejak siap pakai nan dijual kembali ke pasar (thrifting).
Yang diatur dalam kebijakan tersebut adalah impor shredded worn clothing (SWC). SWC merupakan busana jejak nan telah dihancurkan sehingga tidak lagi berbentuk utuh dan tidak mempunyai nilai ekonomi sebagai busana layak pakai.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan SWC diimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produksi benang daur ulang. Dengan demikian, kebijakan tersebut berbeda secara substansi maupun izin dengan larangan impor busana jejak siap pakai nan selama ini berlaku.
Menurut Haryo, pemerintah juga telah memastikan seluruh impor SWC bakal langsung diserap industri dalam negeri sebagai bahan baku produksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran produk ke pasar sebagai busana bekas.
"Pemerintah telah memastikan sudah ada industri dalam negeri nan bakal menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk nan masuk ke pasar sebagai busana bekas," tandasnya.
Baca Selengkapnya: Tidak Ada Impor Pakaian Bekas AS ke Indonesia, Ini Penjelasannya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan buletin ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·