Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengebut revisi patokan sektor hulu minyak dan gas bumi. Hal itu didorong melalui Rancangan Revisi Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) dalam Rapat Paripurna Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, 8 Fraksi DPR menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Berdasarkan arsip draf RUU Migas nan diterima CNBC Indonesia, salah satu poin krusial nan menjadi inti dari perombakan sektor hulu migas nasional adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Nantinya, BUK Migas ini bakal menggantikan posisi dan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas sendiri saat ini mempunyai peran untuk mengelola aktivitas upaya hulu minyak dan gas bumi milik negara agar memberikan faedah nan maksimal bagi kemakmuran rakyat.
Dipimpin oleh Dewan Direksi
Berbeda dengan skema SKK Migas nan dipimpin oleh ketua dan deputi, struktur BUK Migas nan dirancang dalam RUU Migas tersebut bakal mempunyai majelis pengawas dan dipimpin oleh majelis direksi.
Nah, tercantum dalam Pasal 64 Draf RUU Migas tersebut, nantinya majelis pengawas dalam BUK Migas bakal berjumlah tujuh orang. Satu diantaranya merupakan ketua merangkap personil dan enam orang lainnya merupakan personil majelis pengawas.
Tidak sembarang, majelis pengawas BUK Migas bakal dipilih oleh DPR RI atas usul Presiden RI. Sedangkan ketua dan personil majelis pengawas bakal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI.
Adapun untuk majelis dewan BUK Migas tercantum dalam Pasal 65. Dewan dewan BUK Migas bakal berjumlah paling sedikit 7 orang. Strukturnya adalah Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, dan Direktur.
Dewan dewan BUK Migas juga nantinya bakal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI.
Berikut pasal komplit soal struktur organisasi BUK Migas dalam Draf RUU Migas, dikutip Kamis (3/9/2026):
Pasal 64
(1) Organ BUK Migas terdiri atas:
a. majelis pengawas; dan
b. majelis direksi.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
(3) Anggota majelis pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.
(4) Ketua dan Anggota majelis pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 65
(1) Dewan dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(2) Dewan dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala utama;
b. wakil kepala utama; dan
c. direktur.
(3) Dewan dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Tanggapan DPR
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan atas pembentukan BUK migas diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) nan telah membatalkan sejumlah pasal dalam patokan lama sejak 2012 lalu.
"Sudah lama jadi perhatian kami lantaran Revisi Undang-undang Migas ini lantaran kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal lantaran sudah dibatalkan oleh MK. Oleh lantaran itu, kita merasa bahwa sudah sangat krusial saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (31/8/2026).
"Jadi pertama kali nan paling nan mungkin highlight nan menjadi konsentrasi perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu nan diusulkan di dalam RUU itu adalah badan upaya nan langsung bertanggung jawab pada Presiden," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas nan selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan norma sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan kegunaan penguasaan dan pengusahaan migas sesuai petunjuk konstitusi.
"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 nan membubarkan BP Migas lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan norma sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.
Bambang menyebut bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh aktivitas upaya migas.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.
Menurutnya, penguatan landasan norma melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong suasana investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berakibat pada peningkatan lifting migas.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·