Jakarta -
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menjelaskan argumen adanya usulan kenaikan tarif jasa di rumah sakit umum wilayah (RSUD). Salah satu pertimbangannya adalah pengembangan jasa pelaksana nan diharapkan menjadi sumber pendapatan baru sekaligus menjalankan skema subsidi silang.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan sejumlah RSUD mulai mengembangkan jasa eksekutif. Layanan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan daya saing rumah sakit, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan nan dapat digunakan untuk menopang jasa bagi pasien BPJS.
"Ini berangkaian juga dengan beberapa rumah sakit kemudian mulai mengembangkan jasa eksekutif. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk memberikan subsidi silang, selain untuk mendorong rumah sakit agar lebih berkekuatan saing, lebih maju," kata Ani dalam rapat berbareng DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani menjelaskan pendapatan dari segmen pelaksana diharapkan dapat menjadi revenue baru bagi RSUD. Pendapatan tersebut nantinya bisa membantu menutup kekurangan biaya pelayanan pasien BPJS.
Menurutnya, terdapat kondisi ketika biaya nan dikeluarkan rumah sakit untuk menangani pasien BPJS, khususnya kasus berat, lebih tinggi dibandingkan klaim nan dibayarkan BPJS.
"Kadang-kadang cost nan dikeluarkan oleh rumah sakit terhadap seorang pasien BPJS, terutama untuk kasus-kasus nan berat, itu kadang-kadang lebih tinggi dibandingkan klaim nan dibayarkan oleh BPJS," ujarnya.
Ani mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan rumah sakit swasta nan mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengelolaan pasien. Sementara RSUD, kata dia, mempunyai tanggungjawab memberikan pelayanan kepada pasien dalam beragam kondisi.
"Kalau RSUD itu sudah pasti bakal dirawat semuanya, apa pun kondisi pasien itu," jelasnya.
Karena itu, Pemprov DKI memasukkan pengaturan mengenai tarif jasa nonreguler dalam perubahan peraturan gubernur (pergub) tarif rumah sakit.
Di sisi lain, Ani mengatakan penyusunan tarif jasa pelaksana dilakukan dengan menghitung unit cost setiap tindakan alias layanan. Tarif tersebut kemudian dibandingkan dengan tarif rumah sakit swasta nan menjadi kompetitor. Dia memastikan tarif jasa pelaksana RSUD DKI tetap berada di bawah tarif rumah sakit swasta nan setara.
"Setinggi-tingginya tarif pelaksana itu jika dibandingkan dengan rumah sakit swasta nan setara, pasti tetap lebih rendah," katanya.
Pengembangan jasa eksekutif, lanjut Ani, juga diharapkan dapat membantu RSUD menarik master subspesialis dan master konsultan. Menurutnya, tenaga master ahli menjadi salah satu aspek krusial dalam pengembangan rumah sakit.
"Dokter-dokter jika tidak diberikan hadiah nan memadai alias kalah langkah kita memberikan hadiah dengan rumah sakit swasta, maka dia tidak bakal memilih RSUD kita," imbuhnya.
Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum wilayah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta.
Pramono mengatakan penyesuaian tarif dilakukan agar penduduk bisa tidak ikut mendapat subsidi pemerintah. Pramono menjelaskan, penduduk nan menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara cuma-cuma di akomodasi kesehatan milik Pemprov Jakarta.
"Prinsipnya nan pertama siapa pun nan menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu nyaris dilayani di semua rumah sakit nan dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis," kata Pramono di area Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
(bel/eva)
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·