Buang Sampah Sembarangan, 3 Pria di Pandeglang Dihukum Denda Rp 8 Juta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Pandeglang -

Aksi buang sampah sembarangan nan dilakukan tiga laki-laki di Pandeglang berbuntut panjang hingga masuk ke meja hijau. Ketiganya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Para pelaku diketahui berjulukan Hilman (31), Hulman (33) dan Saripudin (53). Mereka dinyatakan bersalah melanggar Peraturan wilayah (Perda) Nomor 4 tahun 2008 tentang kebersihan, keelokan dan ketertiban lingkungan (K3) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016, tentang pengelolaan sampah, sehingga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 8 juta.

"Atas pelanggaran tersebut, pengadil menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 8 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP Pandeglang), Agus Salim Mursalin, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus Salim mengatakan putusan pengadilan ini menjadi peringatan kepada seluruh masyarakat Pandeglang, agar tidak melakukan tindakan serupa. Dia memastikan Satpol-PP Pandeglang bakal terus melakukan pengawasan ketat bagi masyarakat nan tetap tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda).

"Putusan denda dari Hakim hari ini adalah peringatan bagi siapa saja nan tetap menyepelekan kebersihan lingkungan. Pemda Pandeglang bakal menindak tegas setiap pelanggar Perda tanpa terkecuali melalui jalur Sidang Yustisi," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, tiga laki-laki di Pandeglang, Banten, tertangkap basah membuang sampah sembarang di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayan, Pandeglang. Ketiganya terancam hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

"Melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) terancam hukuman Rp 200 juta," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Ucu mengatakan peristiwa itu terungkap berasas laporan masyarakat nan merasa terganggu dengan adanya aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan di wilayahnya. Dari laporan itu, Satpol-PP dan penduduk kemudian sukses menangkap tangan para pelaku.

"Pas kejadian tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah," ucapnya.

(idn/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News