Bripka Dedy, 'Sniper' Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Ditahan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menahan mantan personil Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama nan berkedudukan membekingi kampung narkoba Gang Langgar, di Samarinda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penahanan dilakukan interogator usai memeriksa Dedy, pada Jumat (5/6) hari ini.

"Terhadap nan berkepentingan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyebut pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik nan berjalan. Ia mengatakan dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat ialah membekingi kampung narkoba di Samarinda.

"Yang berkepentingan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat," jelasnya.

Ia menambahkan lewat pemeriksaan itu interogator bakal mendalami peran Dedy dalam aktivitas nan terjadi di area Gang Langgar, Samarinda Seberang. Pasalnya, kata dia, area itu dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Selain memeriksa nan bersangkutan, interogator juga bakal menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain nan terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di letak tersebut.

"Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, kajian perangkat bukti, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran narkoba," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Dedy terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang KKEP nan digelar di Balikpapan, pada Selasa (2/6) kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan Dedy melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ia mengatakan sejumlah peralatan bukti turut menjadi pertimbangan diantaranya hasil tes urine, pengarsipan pemeriksaan urine, rekap absensi, hingga riwayat balasan disiplin nan pernah dijatuhkan kepada nan berkepentingan pada tahun 2016 dan 2023.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional