Bekasi -
Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya melaksanakan patroli di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Remaja terindikasi penyalahgunaan obat keras diamankan.
Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya menggelar patroli pada Selasa (16/6/2026) awal hari di wilayah Kabupaten Bekasi. Patroli menyisir sejumlah titik nan kerap menjadi letak berkumpulnya remaja pada malam hingga awal hari, ialah area Tegal Danas, AEON Mall Cikarang Pusat, Meikarta Cikarang Selatan, hingga jalur utama di Cikarang Utara.
Selama patroli berlangsung, personel beberapa kali menghentikan dan memeriksa pengendara nan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Personel memberikan imbauan agar tidak terlibat tawuran, balap liar, maupun tindakan nan merugikan diri sendiri dan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam patroli tersebut, petugas juga menemukan seorang remaja nan setelah dilakukan pemeriksaan diduga mempunyai keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang," ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Remaja tersebut kemudian diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Menjelang patroli awal hari, tidak ditemukan tindakan tawuran maupun balap liar di wilayah nan menjadi sasaran patroli.
Kombes Henik Maryanto mengatakan bahwa patroli preventif nan dilaksanakan secara konsisten merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari beragam corak kenakalan remaja.
"Kami terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Kehadiran personel Brimob di lapangan bukan hanya untuk menjaga situasi tetap aman, tetapi juga memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat tawuran, balap liar maupun penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Brimob Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak pada malam hari. Hal ini guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan negatif, penyalahgunaan narkoba, maupun tindakan nan dapat mengganggu keamanan lingkungan.
"Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas alias memerlukan support kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi jasa darurat Polri melalui 110 nan aktif selama 24 jam," tutupnya.
(dvp/dwr)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·