Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |07:40 WIB

Polri (foto: Okezone)
JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyesali kejadian tewasnya siswa MTs berinisial AT (14) nan diduga dianiaya oleh personil Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS). Melihat peristiwa itu, Kementerian HAM meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan.
"Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan nan profesional, transparan, dan tuntas atas peristiwa ini. Bila terbukti, pelaku kudu dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman nan tegas dan adil. Ini krusial untuk memberikan pengaruh jera pada oknum kepolisian," kata Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, Sabtu 21 Februari 2026.
Menurut Mugiyanto, apa nan dilakukan oknum Brimob tersebut merupakan corak pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kementerian HAM sangat menyesalkan tetap terjadinya peristiwa kekerasan fatal nan dilakukan oleh abdi negara kepolisian terhadap penduduk masyarakat biasa dalam situasi damai," ucapnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·