
Bupati Muara Enim Edison (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka usai melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Selain Edison, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci siapa tiga orang lain nan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia menyebut para pihak tersebut berasal dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Dari empat pihak nan ditetapkan tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati (ditetapkan tersangka)," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan perkara dugaan rasuah nan menjerat Edison dan tiga orang lainnya itu berangkaian dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain itu, KPK juga menjerat mereka dengan dugaan gratifikasi.
"Terkait dengan dugaan suap nan berangkaian dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim dan juga penerimaan lainnya alias gratifikasi," lanjut Budi.
Adapun KPK berencana menggelar konvensi pers mengenai bangunan perkara dan pihak-pihak nan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6/2026) sore nanti.
Sebelumnya, Edison telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa pukul 08.51 WIB. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·