Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Dadan digelandang oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung ke dalam mobil tahanan nan terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Tidak ada satupun kata-kata nan disampaikan Dadan nan telah mengenakan rompi berwarna merah muda. Hingga buletin ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kejagung. Menurut rencana, keterangan pers bakal disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Seperti diberitakan, Kejagung melakukan penggeledahan di instansi BGN nan berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) awal hari WIB hingga saat ini. Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan.
"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung betul melakukan geledah di instansi BGN," katanya seperti dikutip detikcom.
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·