Menurut Zulkipli, pengajuan keberatan tersebut bakal ditindaklanjuti melalui proses verifikasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu hanya mengandalkan pengaduan secara langsung ke instansi kelurahan.
“Sehingga nantinya selama kurun waktu 3 bulan, kita bakal dilakukan verifikasi. BPS bakal menerbitkan desil nan baru itu setiap 3 bulan,” ujar dia.
Zulkipli menjelaskan, kelurahan tetap dapat membantu masyarakat nan mengalami kesulitan dalam mengusulkan keberatan. Warga dapat mendatangi kelurahan untuk mendapatkan support dalam mengisi blangko nan tersedia pada akomodasi tersebut.
“Kenapa kudu datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan membantu, pihak kelurahan bakal membantu untuk melakukan pengisian dari blangko nan ada di dalam akomodasi nan disediakan itu,” kata dia.
Zulkipli melanjutkan, BPS juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan mengenai mahasiswa nan mengalami perubahan status danasiwa akibat perubahan desil. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengecek kembali info mahasiswa nan merasa kehilangan danasiwa setelah terjadi perubahan desil.
“Jadi sebenarnya ini sudah ada kerja sama untuk kita sama-sama mengecek ulang mengenai dengan perihal itu,” tandasnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·