BPS-OJK Umumkan Indeks Literasi dan Keuangan Masyarakat Meningkat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
com-Ilustrasi literasi finansial Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026, nan menunjukkan indeks literasi finansial masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi finansial mencapai 93,61 persen.

Indeks tersebut meningkat dibandingkan dengan SNLIK Tahun 2025, di mana indeks literasi finansial sebesar 66,64 persen dan indeks inklusi finansial sebesar 92,74 persen.

Hasil SNLIK Tahun 2026 tersebut sekaligus telah melampaui sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk tahun 2029, ialah indeks literasi finansial sebesar 69,35 persen dan indeks inklusi finansial sebesar 93 persen.

Pengumuman hasil SNLIK Tahun 2026 disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS Republik Indonesia Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (10/8).

SNLIK bermaksud untuk mengukur indeks literasi dan inklusi finansial masyarakat Indonesia sebagai salah satu landasan dalam penyusunan kebijakan dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan. SNLIK Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama dan kerjasama untuk pertama kalinya antara OJK, LPS, dan BPS. Sebelumnya, SNLIK Tahun 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui kerja sama antara OJK dan BPS.

Kerja sama tersebut bermaksud untuk memperoleh gambaran kondisi literasi dan inklusi finansial masyarakat Indonesia secara lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan hasil pertimbangan penyelenggaraan SNLIK sebelumnya, serta kebutuhan info pemerintah melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).

Penghitungan SNLIK Tahun 2026 mencakup seluruh lembaga di sektor jasa finansial dan produk/layanan jasa keuangan, ialah Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Fintech Lending (Pinjaman Daring), Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP), Penyelenggara Program Jaminan Sosial, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, nan meliputi lembaga sui generis, lembaga penjaminan, LJK bagian Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), koperasi simpan pinjam (KSP), PT Pos Indonesia, dan lain-lain.

Metodologi Survei

SNLIK Tahun 2026 dilaksanakan di 38 provinsi dan mencakup seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia. Jumlah sampel SNLIK Tahun 2026 sebanyak 75.000 responden nan berumur 15 sampai dengan 79 tahun. Cakupan tersebut meningkat dibandingkan dengan SNLIK Tahun 2024 dan 2025 nan melibatkan 10.800 responden di 120 kabupaten/kota pada 34 provinsi.

Pendataan lapangan SNLIK Tahun 2026 dilakukan mulai 26 Januari hingga 18 Februari 2026 melalui wawancara tatap muka menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) nan dilakukan oleh 3.480 petugas.

Metode sampling nan digunakan adalah pengambilan sampel klaster (stratified multistage cluster sampling), dengan tahapan sebagai berikut:

Pemilihan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) pada setiap kabupaten/kota terpilih menggunakan metode Probability Proportional to Size – Systematic Sampling, dengan ukuran jumlah family dan memperhatikan keterwakilan wilayah perkotaan/perdesaan, dengan implicit stratification berasas strata stratifikasi indeks konsentrasi kesejahteraan.

Pemilihan sepuluh rumah tangga nan memenuhi syarat pada setiap SLS menggunakan Systematic Sampling dengan implicit stratification berasas tingkat pendidikan kepala rumah tangga.

Pemilihan satu responden nan memenuhi syarat dan berumur 15-79 tahun pada setiap rumah tangga sampel dilakukan secara random dengan implicit stratification berasas usia personil rumah tangga menggunakan Kish Table.

SNLIK Tahun 2026 menggunakan parameter literasi keuangan, nan terdiri atas pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku. Sementara itu, indeks inklusi finansial menggunakan parameter penggunaan (usage) terhadap produk dan jasa layanan keuangan.

Hasil Penghitungan Komprehensif

Berdasarkan hasil penghitungan dengan cakupan pengukuran nan lebih komprehensif, karakter indeks literasi dan inklusi finansial masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Berdasarkan pengelompokkan desa, indeks literasi dan inklusi finansial wilayah perkotaan masing-masing sebesar 72,54 persen dan 95,47 persen, lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaan, ialah masing-masing sebesar 64,42 persen dan 90,39 persen.

  • Berdasarkan gender, indeks literasi dan inklusi finansial laki-laki relatif setara dengan perempuan. Indeks literasi finansial laki-laki dan wanita masing-masing sebesar 69,54 persen dan 69,61 persen. Sedangkan, indeks inklusi finansial laki-laki dan wanita masing-asing 93,49 persen dan 93,73 persen.

  • Berdasarkan golongan umur, indeks literasi dan inklusi finansial mempunyai pola pengedaran normal, di mana golongan usia produktif (26-35 tahun) mempunyai indeks literasi dan inklusi finansial nan lebih tinggi dari golongan umur lainnya. Indeks literasi finansial golongan umur 15-17 tahun, 18-25 tahun, 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 51-79 tahun masing-masing sebesar 56,04 persen, 73,32 persen, 78,70 persen, 73,81 persen, dan 60,01 persen. Selanjutnya, indeks inklusi finansial golongan umur, 15-17 tahun, 18-25 tahun, 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 51-79 tahun masing-masing sebesar 89,13 persen, 95,69 persen, 96,27 persen, 94,76 persen, dan 90,51 persen.

  • Berdasarkan pendidikan tertinggi nan ditamatkan, indeks literasi dan inklusi finansial berbanding lurus dengan tingkat pendidikan masyarakat, artinya semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat semakin tinggi pula indeks literasi dan inklusi keuangannya. Indeks literasi finansial golongan pendidikan tidak/belum pernah sekolah/tidak tamat SD/sederajat, tamat SD/sederajat, tamat SMP/sederajat, tamat SMA/sederajat, dan tamat perguruan tinggi masing-masing sebesar 45,23 persen, 59,67 persen, 67,72 persen, 79,17 persen, dan 93,46 persen. Selanjutnya, indeks inklusi finansial golongan pendidikan tidak/belum pernah sekolah/tidak tamat SD/sederajat, tamat SD/sederajat, tamat SMP/sederajat, tamat SMA/sederajat, dan tamat perguruan tinggi masing-masing sebesar 85,80 persen, 89,85 persen, 93,42 persen, 97,36 persen, dan 99,49 persen

  • Berdasarkan pekerjaan/kegiatan sehari-hari, golongan pensiunan/purnawirawan, pegawai/profesional, dan pengusaha/wiraswasta mempunyai indeks literasi finansial tertinggi, ialah masing-masing sebesar 85,15 persen, 85,12 persen dan 76,51 persen.

Sebaliknya, golongan tidak/belum bekerja, petani/peternak/pekebun/nelayan dan pelajar/mahasiswa mempunyai indeks literasi finansial terendah, ialah masing-masing sebesar 53,89 persen, 59,75 persen dan 62,72 persen.

Selanjutnya, golongan pensiunan/purnawirawan, pegawai/profesional, dan pengusaha/wiraswasta mempunyai indeks inklusi finansial tertinggi, ialah masing-masing sebesar 99,54 persen, 98,89 persen dan 96,03 persen.

Sebaliknya, golongan petani/peternak/pekebun/nelayan, tidak/belum bekerja, dan pelajar/mahasiswa mempunyai indeks inklusi finansial terendah, ialah masing-masing sebesar 87,82 persen, 89,59 persen dan 92,76 persen.

  • Berdasarkan wilayah provinsi, tiga provinsi dengan indeks literasi finansial tertinggi, ialah DKI Jakarta (84,01%), Kalimantan Selatan (79,69%), dan Bali (78,77%). Sementara tiga provinsi dengan indeks inklusi finansial tertinggi, ialah DKI Jakarta (99,74%), DI Yogyakarta (98,74%), dan Kepulauan Riau (98,43%). Secara umum, sejumlah provinsi mencatat indeks literasi dan inklusi finansial di bawah nomor nasional, terutama beberapa provinsi di area Indonesia bagian timur.

  • Indeks literasi dan inklusi finansial tertinggi antara lain tercatat pada perbankan dan Penyelenggara Program Jaminan Sosial. Indeks literasi finansial perbankan dan Penyelenggara Program Jaminan Sosial masing-masing sebesar 66,46 persen dan 65,13 persen, sedangkan indeks inklusinya masing-masing sebesar 70,64 persen dan 77,13 persen.

  • Berdasarkan jenis finansial konvensional dan syariah, indeks literasi finansial konvensional mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi finansial konvensional sebesar 93,53 persen. Sementara indeks literasi finansial syariah mencapai 43,07 persen dan indeks inklusi finansial syariah sebesar 13,24 persen.

Hasil SNLIK Tahun 2026 menunjukkan bahwa fondasi pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan simpanan sudah terbentuk, tetapi belum merata dan belum sepenuhnya terhubung dengan pengenalan terhadap LPS. Sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanannya dijamin, sementara hanya sebesar 46,31 persen nan mengenal LPS. Untuk penjaminan polis, tingkat pengetahuan tetap jauh lebih rendah, ialah sebesar 12,47 persen dari pemilik produk asuransi non-Penyelenggara Program Jaminan Sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan LPS ke depan bukan hanya meningkatkan awareness, tetapi menghubungkan tiga pemahaman, ialah tahu ada penjaminan, tahu LPS sebagai lembaga penjamin, dan memahami gimana penjaminan bekerja.

Analisis berasas karakter responden menunjukkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan mengenai penjaminan dan LPS menurut pendidikan, pendapatan, nilai simpanan, wilayah, dan tingkat literasi keuangan.

Secara geografis juga terdapat kesenjangan nan jelas. Di antara 38 provinsi, terdapat 14 provinsi nan sudah relatif tinggi dalam perihal pengetahuan penjaminan dan LPS, sementara pengetahuan untuk keduanya pada 14 provinsi lainnya tetap berada di bawah nomor nasional. Provinsi lainnya menghadapi persoalan nan lebih spesifik, ialah sudah mengetahui penjaminan tetapi belum cukup mengenal LPS, alias sebaliknya. Artinya, strategi literasi perlu dibedakan menurut kebutuhan masing-masing wilayah, bukan sekadar memperluas jumlah kegiatan.

Segmentasi pengguna memberikan arah nan lebih konkret. Sebanyak 38,8 persen masyarakat sudah mengetahui penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS, sehingga memerlukan pendalaman pemahaman. Sebanyak 23,7 persen sudah mengetahui penjaminan simpanan tetapi belum mengenal LPS, sehingga memerlukan penguatan pengenalan dan peran LPS. Sebanyak 7,5 persen mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan simpanan, sehingga memerlukan edukasi mengenai kegunaan dan faedah penjaminan simpanan. nan menjadi perhatian utama adalah 30 persen masyarakat nan belum mengetahui penjaminan simpanan maupun LPS. Kelompok terakhir ini kudu menjadi prioritas utama program literasi LPS.

Komitmen Bersama Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat

SNLIK Tahun 2026 menjadi salah satu rujukan utama bagi OJK, LPS, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan, strategi, serta merancang produk dan jasa layanan finansial nan sesuai kebutuhan dan keahlian konsumen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hasil SNLIK Tahun 2026 juga menunjukkan segmen masyarakat nan mempunyai tingkat literasi alias inklusi finansial nan lebih rendah dibandingkan tingkat nasional, yakni:

  • Berdasarkan pengelompokkan desa, ialah masyarakat nan tinggal di perdesaan;

  • Berdasarkan golongan umur, ialah masyarakat berumur 15-17 tahun dan ​51-79 tahun;

  • Berdasarkan pendidikan tertinggi nan ditamatkan, ialah masyarakat dengan pendidikan rendah (tamat SMP/sederajat ke bawah);

  • Berdasarkan pekerjaan/kegiatan sehari-hari, ialah petani/peternak/pekebun/nelayan, pelajar/mahasiswa, tidak/belum bekerja, dan pekerja lainnya (selain pegawai/profesional, pengusaha/wiraswasta dan pensiunan/purnawirawan).

Oleh lantaran itu, program literasi dan inklusi finansial bakal semakin diprioritaskan dan digencarkan bagi golongan segmen tersebut.

Selain itu, kajian hasil SNLIK Tahun 2026 menunjukkan bahwa program literasi LPS ke depan perlu bergeser dari literasi massal menuju literasi nan terarah, tersegmentasi, dan terukur, dengan lima arah utama, yaitu:

  • Tepat sasaran. Program literasi LPS perlu diprioritaskan bagi masyarakat berilmu SMA/sederajat alias lebih rendah, berpendapatan di golongan bawah, serta wilayah dengan awareness penjaminan dan LPS di bawah nomor nasional.

  • Tepat pesan. Pesan nan sederhana dan konsisten perlu digunakan. Setiap komunikasi mengenai keamanan simpanan kudu secara definitif menghubungkan “simpanan dijamin” dengan “LPS nan menjamin”, sesuai ketentuan program penjaminan simpanan. Untuk golongan nan sudah memahami keduanya, edukasi dapat ditingkatkan pada pemahaman sistem dan ketentuan penjaminan.

  • Tepat kanal dan lokasi. Edukasi kudu datang di tempat masyarakat beraktivitas dan bertransaksi, seperti bank dan BPR/S, pasar, koperasi, komunitas, pemerintah daerah, serta pada titik hubungan pengguna seperti pembukaan rekening, aplikasi perbankan, ATM, dan kanal digital.

  • Tepat pendekatan. Strategi komunikasi kudu berbeda menurut segmen. Kelompok nan belum terjangkau memerlukan edukasi dasar, sementara golongan nan tahu penjaminan tetapi belum mengenal LPS memerlukan penguatan branding. Adapun golongan nan sudah teredukasi memerlukan pendalaman pemahaman.

  • Siapkan literasi Program Penjaminan Polis sejak dini. Awareness nan hanya sebesar 12,47 persen menunjukkan perlunya edukasi berjenjang dan sistematis kepada masyarakat mengenai keberadaan, tujuan, dan sistem Program Penjaminan Polis, sehingga pemahaman publik terbentuk sebelum program melangkah penuh.

Hasil SNLIK Tahun 2026 memberikan arah nan jelas, bahwa LPS tidak hanya sekadar memperbanyak aktivitas literasi, tetapi juga kudu meningkatkan ketepatan sasaran, pesan, kanal, dan wilayah edukasi.

Program literasi kudu bergerak dari “semakin banyak nan dijangkau” menjadi “semakin tepat nan dijangkau dan semakin mengerti setelah dijangkau.” Keberhasilannya tidak cukup diukur dari seberapa banyak masyarakat mengenal nama LPS, tetapi dari semakin banyak masyarakat nan tahu simpanannya dijamin, mengenal LPS sebagai penjamin, memahami ketentuan penjaminan, serta percaya terhadap sistem keuangan.

Dengan demikian, literasi finansial bagi LPS bukan sekadar program komunikasi publik, namun merupakan instrumen untuk membangun pemahaman, memperkuat kepercayaan, meningkatkan resiliensi simpanan, dan pada akhirnya mendukung stabilitas sistem finansial nasional.

Sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK, LPS, serta pemangku kepentingan lainnya bakal terus memperkuat dan mengembangkan literasi dan inklusi finansial sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan