BPS Catat Harga Cabai Merah dan Minyak Goreng di 200 Lebih Kabupaten/Kota

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Pedagang menata minyak goreng rakyat (MGR) alias Minyakkita di Pasar Manis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (16/6/2025). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat beberapa komoditas pangan nan naik dalam Indeks Perkembangan Harga (IPH) pekan kedua (M2) Mei 2026. Beberapa komoditas nan mencatat kenaikan nilai di banyak wilayah adalah cabai merah dan minyak goreng.

Adapun cabe merah tercatat mengalami kenaikan IPH di 247 kabupaten/kota pada M2 Mei 2026, meningkat dibandingkan 242 kabupaten/kota pada M1 Mei 2026.

“Karena memang jumlah kabupaten.kota nan mengalami kenaikan cabe merah sudah 247. Tapi kelak kita lihat secara rata-rata apakah ini sudah di atas HAP alias belum,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rapat Koordinasi Inflasi, Senin (18/5).

Berdasarkan paparan Amalia, untuk komoditas cabe merah secara nasional, rata-rata nilai pada M2 Mei 2026 memang tetap dalam rentang Harga Acuan Penjualan (HAP) Konsumen. Namun demikian, nilai cabe merah naik 7,71 persen dibandingkan April 2026.

Adapun rata-rata nilai nasional tercatat sebesar Rp 47.637 per kilogram alias tetap berada di antara pemisah bawah HAP Konsumen Rp 37.000 per kilogram dan pemisah atas Rp 55.000 per kilogram.

“Tetapi untuk level nilai secara rata-rata nasional ini nilai cabe merah tetap di bawah HAP pemisah atas HAP konsumen. Memang secara jumlah kabupaten/kota nan mengalami kenaikan nilai cabe merah itu sudah 247 kabupaten/kota.Tinggal kita monitor saja lantaran secara umum nilai cabe merah sampai dengan minggu kedua Mei 2026 ini naik 7,71 persen dibandingkan April 2026,” ujarnya.

Cabai rawit merah di lapak sayuran di Pasar Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Sementara mengenai minyak goreng, komoditas tersebut tercatat mengalami kenaikan IPH di 227 kabupaten/kota pada M2 Mei 2026, meningkat dibandingkan 214 kabupaten/kota pada M1 Mei 2026.

Dengan begitu, Amalia menuturkan bahwa komoditas minyak goreng tersebut saat ini perlu mulai menjadi perhatian. Adapun secara umum nilai minyak goreng sampai dengan M2 Mei 2026 naik 1,23 persen dibanding April 2026.

“Minyak goreng ini nan kelihatannya juga sudah mulai perlu menjadi perhatian lantaran 227 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH minyak goreng,” kata Amalia.

“Nah jika nilai minyak goreng secara umum itu saat ini sudah menyentuh Rp 19.927 secara rata-rata nasional. Namun demikian untuk nilai minyak goreng MinyaKita ini harganya Rp 16.301 secara rata-rata nasional walaupun ini memang tetap di atas HET nan Rp 15.700,” katanya.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan