Tangerang, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan sebanyak 263 ribu tautan digital alias link nan diduga digunakan untuk menjual kosmetik ilegal di sejumlah platform e-commerce.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan dilakukan berbareng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-Commerce Association. Hal itu dilakukan guna meminimalisir peredaran produk kosmetik tanpa izin edar di pasaran.
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link alias tautan nan mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," ujar Taruna di Tangerang, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taruna menegaskan, pihaknya telah menyampaikan temuan link penjualan kosmetik tersebut kepada sejumlah platform e-commerce dan Komdigi untuk dilakukan pemblokiran.
"Kita sudah laporkan ke e-commerce, lantaran untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang," ujarnya.
Taruna menjelaskan, disrupsi digital menjadi salah satu aspek atas maraknya peredaran kosmetik terlarangan dalam perdagangan online nan membuka kesempatan peralatan terlarangan dipasarkan secara bebas tanpa melalui prosea perizinan nan bertindak di Indonesia.
Hasil patroli siber nan dilakukan BPOM menemukan lebih dari 70 persen kosmetik terlarangan diperdagangkan melalui sistem daring. Sementara 30 persen lainnya tetap dijual secara luring.
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan unik itu ada di online, kebanyakan online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persenn nan secara offline," jelasnya.
Hingga saat ini, BPOM telah memasukkan sebanyak 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam lantaran dinilai rawan alias tidak memenuhi ketentuan.
"Ini ada 900 lebih item nan terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
Sebelumnya, BPOM membongkar praktik peredaran kosmetik impor terlarangan dengan menggerebek dua penyimpanan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6).
Pengungkapan kasus ini bermulai dari patroli siber nan dilakukan BPOM terhadap sejumlah platform perdagangan daring. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi penjualan kosmetik tanpa izin edar nan kemudian mengarah pada letak penyimpanan penyimpanan.
BPOM menemukan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Mayoritas merupakan produk ornamental alias rias wajah nan berasal dari Tiongkok. Barang-barang tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman peralatan legal.
Selain menyita peralatan bukti, BPOM juga mengamankan dua orang nan diduga berkedudukan dalam jaringan pengedaran kosmetik terlarangan tersebut. Salah satunya bekerja memasarkan produk melalui toko online, sementara pelaku lainnya berkedudukan sebagai pengimpor.
Dua orang nan telah diamankan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tentu kita bisa melakukan penuntutan nan tertinggi ialah 12 tahun penjara alias denda per item-nya Rp5 miliar," tegas Taruna.
(dod/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·