Niko Prayoga
, Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |06:46 WIB

BPOM Tegaskan Gas Whip Pink Bukan Lagi Bahan Tambahan Pangan, Ilegal Diedarkan dan Dikonsumsi (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan gas dinitrogen monoksida alias N2O, alias kerap dikenal dengan whip (gas tertawa), bukan lagi bahan tambahan pangan (BTP). Sehingga peralatan tersebut sudah terlarangan untuk diedarkan, apalagi dikonsumsi untuk disalahgunakan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa keputusan tersebut berasas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida nan diterbitkan BPOM pada tanggal 27 Februari 2026.
Adanya surat tersebut membikin status gas dinitrogen monoksida sekarang hanya menjadi gas medis nan penggunaannya hanya diperbolehkan di akomodasi kesehatan. Padahal sebelumnya, dalam Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N2O termasuk dalam bahan tambahan pangan jenis propelan.
“Mengacu surat info tersebut, gas dinitrogen oksida nan dikemas sebagai Baby Whips alias produk sejenis tidak termasuk ke dalam golongan bahan tambahan pangan. Jadi kami eliminir ini bukan bahan tambahan pangan, tapi ini gas medis,” kata Taruna dalam konvensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat.
Penetapan gas N2O sebagai gas medis alias kategori sediaan farmasi juga didasarkan pada standar internasional (Farmakope) nan diakui oleh peraturan pemerintah di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 405 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·