Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sukses membongkar sebuah penyimpanan besar nan dijadikan tempat penyimpanan kosmetik dan produk perawatan kulit (skincare) terlarangan asal Tiongkok. Gudang tersebut berlokasi di area Jalan Diklat Pemda, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas menyita sedikitnya 890 jenis produk dengan total mencapai 1.818.245 bungkusan kosmetik siap edar nan tidak mengantongi izin resmi.
Kepala BPOM, Taruna, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini bermulai dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai aktivitas impor kosmetik mencurigakan di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh tim campuran melalui unit siber dan intelijen BPOM.
"Kosmetik dan skincare dipasarkan melalui online, sehingga memang pengawasannya pun melalui intelijen dan siber BPOM," kata Taruna saat memberikan keterangan pers langsung di dalam penyimpanan tersebut, Jumat.
Seluruh peralatan bukti tersebut dipasok oleh seorang importir secara ilegal. Taruna menegaskan, jutaan bungkusan kosmetik tersebut sama sekali tidak mempunyai izin edar resmi dari BPOM, sehingga sangat berisiko tinggi mengandung bahan kimia rawan nan dapat menakut-nakuti kesehatan kulit masyarakat Indonesia.
"Nah, tentu berasas itu dampaknya kan bisa berakibat kepada kesehatan, apalagi keselamatan masyarakat kita," imbuhnya.
Lindungi Ekosistem Industri Kosmetik Lokal
Lebih lanjut, Taruna menyayangkan tindakan penyelundupan peralatan dari luar negeri ini nan mengabaikan prosedur resmi. Padahal sesuai regulasi, seluruh produk impor berupa makanan, kosmetik, hingga obat-obatan wajib didaftarkan dan diuji laboratorium oleh BPOM sebelum dilepas ke pasar.
Langkah tegas ini, menurut Taruna, juga menjadi komitmen nyata BPOM untuk melindungi para pelaku upaya serta industri kosmetik lokal di dalam negeri nan selama ini selalu alim dan alim bayar pajak serta mengurus perizinan resmi.
"Nah, ini juga tekad kami untuk menjamin dan menjaga suasana upaya nan sehat dan berkeadilan bagi pelaku upaya nan alim terhadap regulasi. Artinya, jika ilegal-ilegal ini tidak kita bereskan, iba teman-teman pengusaha industri kosmetik nan legal," jelas Taruna.
Nilai Ekonomi Tembus Rp27,6 Miliar
Bukan hanya menakut-nakuti kesehatan publik, praktik impor terlarangan ini juga memicu kerugian kas negara hingga Rp5,5 miliar akibat sang importir menghindari tanggungjawab bayar bea masuk impor.
Jika diakumulasikan secara keseluruhan dengan temuan di lapangan, volume peralatan bukti nan diamankan petugas rupanya jauh lebih besar dari perkiraan awal dan didominasi oleh produk rias wajah (makeup dekoratif).
"Nah, jika total temuan menjadi 956 item. Jadi per pieces-nya baik dari kewilayahan ataupun nan dalam corak nan kita temukan di sini jumlahnya 2.082.039 pieces, dengan perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar. Temuan ini didominasi oleh produk kategori ornamental alias rias wajah nan merupakan kosmetik impor berasal dari Tiongkok," urai Taruna.
Hingga saat ini, pihak BPOM tetap melakukan uji laboratorium dan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah jutaan produk kosmetik sitaan tersebut mengandung bahan kimia rawan seperti merkuri, hidrokinion, alias unsur pewarna terlarang lainnya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·