BPOM Sita 122 Tabung Gas Tawa yang Diedarkan via Online

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

BPOM Sita 122 Tabung Gas Tawa nan Diedarkan via Online

BPOM Sita 122 Tabung Gas Tawa nan Diedarkan via Online (Niko Prayoga)

JAKARTA - Sebanyak 122 tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) alias nan dikenal sebagai "gas tertawa" dengan label Baby Whip diamankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Tabung-tabung tersebut disita lantaran diduga disalahgunakan dan diedarkan secara terlarangan kepada masyarakat luas.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Hal ini mengingat gas N2O dikategorikan sebagai gas medis nan tidak mempunyai izin edar untuk masyarakat umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.

Sebagai gas medis, penggunaan N2O hanya terbatas pada akomodasi kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional. Oleh lantaran itu, peredarannya secara bebas di tengah masyarakat adalah tindakan ilegal.

“Dinitrogen monoksida termasuk sebagai gas medik penggunaannya sebagai gas medik terbatas pada akomodasi pelayanan kesehatan. Gas medis tidak mempunyai izin edar lantaran penggunaannya hanya dilakukan pada akomodasi pelayanan kesehatan bukan didistribusikan ke masyarakat,” kata Taruna dalam konvensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Selain diedarkan secara ilegal, ditemukan pula unsur penyalahgunaan. Seharusnya, penggunaan gas tersebut di akomodasi kesehatan wajib melalui prosedur ketat oleh tenaga medis ahli.

“Berhubungan dengan nitrogen monoksida ini sudah beberapa hari, beberapa bulan menjadi hot topic dan menjadi atensi nasional lantaran diduga akibat dari penyalahgunaan gas medis ini terdapat korban jiwa,” ucap dia.

Taruna juga menyoroti modus pelaku nan mengedarkan peralatan tersebut melalui platform daring (online). Pada bagian luar kemasan, produk tersebut diklaim sebagai produk keperluan pangan (food grade) dan disertai label peringatan untuk tidak dihirup. Namun, BPOM menemukan kebenaran sebaliknya di mana terdapat tata langkah menghirup gas di bagian dalam kemasan.

“Nah contoh paling kocak disini, dia tulis di sini food dietary, jadi untuk makanan. Terus dia contohnya ini, ini betul-betul kan, don't not inhale, tidak bisa dihisap. Tapi kenyataannya di dalamnya ada petunjuk langkah menghirup, ini kan betul-betul ilegal,” ungkap Taruna.

Ia menjelaskan, peredaran tabung gas N2O itu terungkap setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan pada sebuah rumah tinggal di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 2 April 2026.

“Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan penyimpanan penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida alias N2O merek Baby Whip, perangkat dan bahan bungkusan dengan modus operandi penjualan secara daring,”

Ia merinci 122 tabung tersebut di antaranya adalah 51 tabung berisi gas N2O Baby Whip 2,2 liter, 42 tabung berisi gas N2O Baby Whip 640 gram, dua tabung gas NO2 satu kilogram, satu tabung gas NO2 dua kilogram, dua tabung gas NO2 empat kilogram, empat tabung gas NO2 tujuh kilogram.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com