Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan penerapan Nutri-Level bukan untuk melarang peredaran produk pangan olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tinggi. BPOM menyebut produk nan mendapat label merah alias Nutri-Level D tetap diperbolehkan beredar.
"Nutri-Level bukan larangan untuk mengedarkan produk. Sekali lagi, bahwa Nutri-Level nan kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 ini bukan maksud untuk melarang. Jadi misalnya warna merah pun tetap bisa beredar di negeri kita," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, di gedung DPR, Rabu (9/9/2026).
Taruna mengatakan penerapan Nutri-Level untuk mendorong masyarakat memilih produk pangan olahan nan lebih sehat. Di sisi lain, kata dia, kebijakan tersebut juga untuk mendorong industri pangan menurunkan kandungan GGL dalam produknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling utama sasaran kami ialah memilih pangan olahan nan lebih sehat, sehingga rakyat kita lebih bijak," kata dia.
"Kita berambisi rakyat menyantap mengonsumsi pangan olahan nan lebih sehat. Sementara untuk mendorong produsen industri pangan tadi menyediakan produk nan lebih sehat dengan kandungan GGL nan rendah," sambung dia.
Menurutnya, ketentuan Nutri-Level wajib diterapkan di sejumlah produk minuman. Di antaranya minuman siap konsumsi, minuman sari buah, sari kedelai, minuman dalam corak bubuk, dan konsentrat cair.
"Masa peralihannya alias grace period-nya 24 bulan sejak peraturan ini. Tapi kudu dijelaskan bahwa ini adalah kunci utama kita kita adalah edukasi untuk hidup lebih sehat, makanya Nutri-Level bukan larangan untuk mengedarkan produk," ujarnya.
Taruna mengatakan ketentuan kandungan gula juga menjadi salah satu dasar dalam menentukan kategori Nutri-Level. Untuk kandungan gula, misalnya, produk dengan kadar hingga 0,5 gram masuk kategori A, sedangkan kategori B berada pada rentang 0,5 hingga 6 gram.
"Kemudian nan C alias kuning oranye ialah 6 sampai 12, dan D itu adalah lebih dari 12 gram, dan seterusnya sesuai dengan pencantuman," katanya.
Namun, BPOM memberikan pengecualian terhadap sejumlah produk untuk persyaratan kandungan lemak total. Di antaranya susu cair plain, susu lemak penuh, susu skim, dan susu serbuk plain.
(amw/gbr)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·