BPOM Masukkan Ketamin ke Kategori 'Obat Tertentu': Rawan Disalahgunakan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyampaikan keterangan pada konvensi pers penindakan produk gas medis dinitrogen monoksida (N2O)/gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap lonjakan signifikan peredaran ketamin dalam beberapa tahun terakhir, nan dinilai berpotensi disalahgunakan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kondisi tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan.

“Kami mau jelaskan strategi penguatan pengawasan sediaan farmasi obat tertentu nan sering disalahgunakan seperti pada laporan kami tadi. Bahwa unik ketamin, kita lihat tahun 2022, tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan nan sangat signifikan," Taruna saat rapat berbareng Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

"Dari 134 ribu tahun 22, nan penyalurannya ke farmasi fasyankes, kita lihat menjadi 235 (ribu) di tahun berikutnya dan tahun 2024 menjadi 440 ribu,” sambungnya.

Ia menjelaskan, lonjakan pengedaran tersebut mendorong BPOM menetapkan ketamin sebagai obat tertentu melalui izin nan diterbitkan pada 2025.

Raker Komisi IX DPR berbareng Menkes, Mensos, Kemendagri, BPS, hingga BPJS di DPR, Rabu (15/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap peredarannya.

“Nah, berasas itulah maka kami mengeluarkan peraturan di tahun 2025 nan berasosiasi dengan menambahkan ketamin ini menjadi obat-obat tertentu,” ujarnya.

Taruna menuturkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspek penegakan hukum. Sebab, ketamin tidak termasuk dalam kategori narkotika, sehingga tidak dapat ditindak oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kenapa? Karena Badan Narkotika Nasional tidak bisa menindaki. Tapi Badan POM bisa menindaki lantaran ketamin ini bukan bagian dari narkotik,” jelasnya.

Setelah penerapan izin tersebut, BPOM mencatat adanya tren penurunan pengedaran ketamin pada 2025. Hal ini dinilai sebagai indikasi awal efektivitas kebijakan pengawasan nan diperketat.

“Nah, oleh lantaran itu setelah kami lakukan, termasuk penyaluran ketamin ke apotek, pengeluaran dari publikasi Peraturan Badan POM Nomor 12 tentang obat-obat tertentu tadi, akhirnya rupanya mengalami tren penurunan di tahun 2025,” ucap Taruna.

Meski demikian, BPOM menilai pengawasan tidak cukup hanya melalui regulasi. Diperlukan strategi nan lebih komprehensif, termasuk pelibatan masyarakat dan generasi muda.

Polisi menunjukkan peralatan bukti pengungkapan 75 kilogram sabu, 53 ribu ekstasi, dan 1.911 gram ketamin di Lobby Bareskrim Polri, Senin (29/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan

BPOM Perkuat Edukasi

Ke depan, BPOM bakal menggandeng beragam pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi publik serta mendorong partisipasi anak muda dalam melawan penyalahgunaan obat.

“Nah, penggalangan pemangku kepentingan dan edukasi masyarakat melawan penyalahgunaan obat-obat tertentu, kemudian kami bakal lakukan juga partisipasi aktivitas muda melawan penyalahgunaan obat-obat tertentu dan peluncuran sistem info aktivitas anti penyalahgunaan obat dan makanan,” tutur Taruna.

“Insya Allah kami bakal lakukan tindakan nasional tentang pencegahan penyalahgunaan dan minta support dalam konteks ini,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan