Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026. Salah satu temuan nan disorot BPK adalah pengawasan dan pengendalian mengenai peralatan milik negara hulu minyak dan gas bumi (BMN HM) nan tak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Dilihat dari arsip resmi BPK, pihaknya merekomendasikan sejumlah pertimbangan kepada Kepala SKK Migas. Terutama mengenai penyelenggaraan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat tahun 2025.
BPK RI menyebut ada pengawasan dan pengendalian BMN HM nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Keuangan. Pihaknya menyinggung soal aset BMN HM senilai USD 33,22 juta nan tidak diketahui keberadaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengamanan BMN HM belum memadai seperti tanah untuk aktivitas upaya hulu minyak dan gas bumi belum bersertifikat atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, tanah tumpang tindih dengan kewenangan guna upaya (HGU) pihak lain, dan BMN HM eks terminasi sebesar USD 33,22 juta dan Rp 278,29 miliar tidak ditemukan," keterangan BPK dalam arsip nan dilihat, Kamis (15/10/2026).
BPK menyebut terdapat BMN HM nan belum diserahkan kepada pemerintah senilai Rp 594,15 miliar. Mereka juga menemukan kelemahan pencatatan BMN HM secara gelondongan.
"Terdapat BMN HM nan belum diserahkan kepada pemerintah dengan nilai Rp 594,15 miliar pada 40 KKKS (kontraktor perjanjian kerja sama) nan telah diterminasi sejak 2019, dan kelemahan pencatatan BMN HM seperti BMN HM dicatat secara gelondongan, BMN HM nan sudah terjual tetap tercatat dalam neraca, dan perbedaan pencatatan BMN HM antara KKKS dan Sistem Informasi Aset SKK Migas (SINAS Migas)," tambahnya.
Permasalahan tersebut, ujar BPK, menyebabkan sejumlah akibat nan menyebabkan penyalahgunaan BMN HM meningkat. Ia mengatakan status norma dan perlindungan aset negara menjadi lemah.
"Laporan BMN HM tidak andal dan tidak jeli serta pengendalian dan pengambilan keputusan manajerial menjadi tidak optimal lantaran info BMN HM nan disajikan tidak lengkap, tidak mutakhir, dan tidak terintegrasi," ucap BPK.
"BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian BMN HM nan komprehensif, serta melakukan pertimbangan berkala atas pengelolaan BMN HM," sambungnya.
Pasokan Minyak Dalam Negeri Berkurang
Dalam temuannya, BPK juga mencatat pasokan minyak dalam negeri berkurang senilai 15,38 juta barel. BPK menyinggung kebijakan pemerintah nan sebenarnya membatasi ekspor untuk menjaga pasokan dalam negeri.
"15,38 juta barel minyak mentah dan kondensat sepanjang 2025. Menurut temuan BPK, nilainya USD 1,03 miliar. Minyak mentah dan kondensat ini tetap mengalir ke pembeli luar negeri," kata BPK.
"SKK Migas tidak mematuhi kebijakan pembatasan ekspor minyak mentah dan kondensat dalam rangka ketahanan energi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan berupa pengalihan rencana ekspor minyak mentah dan kondensat tahun 2025 untuk digunakan sebagai pasokan domestik pada PT Kilang Pertamina Indonesia (PT KPI) dalam rangka ketahanan energi," tambahnya.
BPK pun meminta SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola dari hulu. Mereka meminta kebutuhan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri untuk diprioritaskan.
"BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk melakukan pertimbangan menyeluruh atas penyelenggaraan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat tahun 2025 dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), PT KPI, dan KKKS untuk memastikan penyelenggaraan kebijakan prioritas pemanfaatan minyak mentah dan kondensat dalam negeri dapat melangkah efektif," imbuhnya.
(dwr/gbr)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·