Ilustrasi(Dok BPK)
BADAN Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan ini menjadi salah satu pemeriksaan strategis BPK untuk memastikan kelaziman laporan finansial sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan finansial dalam struktur BPI Danantara.
Dimulainya pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.
Cakupan pemeriksaan meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nan berada dalam struktur BPI Danantara. “BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan finansial nan berkualitas,” ujar Slamet Edy Purnomo.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berasas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 3K UndangUndang tentang BUMN tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab finansial BPI Danantara dilakukan oleh BPK.
Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Penyampaian laporan finansial tersebut menjadi bagian krusial dalam tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemeriksaan oleh BPK. Waktu antara diterimanya Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara unaudited pada 20 Juli 2026 hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian integral dari proses persiapan audit grup nan wajib dilakukan oleh BPK.
Periode tersebut merupakan fase kerja intensif nan diperlukan untuk melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materilitas dan strategi pemeriksaan serta memastikan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan. Pemeriksaan BPK bermaksud memberikan opini atas kelaziman laporan finansial tersebut. Dalam memberikan opini, BPK bakal menilai antara lain kesesuaian laporan finansial dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis akibat (risk-based audit), termasuk untuk mengidentifikasi akibat kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian intern.
“Kami mau menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons akibat material andaikan memperoleh akses nan memadai terhadap data, informasi, dan perseorangan nan relevan. Oleh lantaran itu, support penuh dari BPI Danantara, jejeran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat krusial bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,” jelas Slamet Edy Purnomo.
BPK mengharapkan kerja sama dan komunikasi efektif dari seluruh pihak agar pemeriksaan dapat berjalan tepat waktu dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·