BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).(Dok BPJS Ketenagakerjaan)

PEMERINTAH terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu upaya nan dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7).

Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian persoalan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran guna memastikan semakin banyak pekerja memperoleh haknya atas perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jejeran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi nan selama ini telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, petunjuk nan diemban BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, tetapi juga memastikan biaya amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel. Untuk menjalankan amanah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memerlukan support beragam pihak, khususnya JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam memperkuat aspek norma dan tata kelola organisasi.

"Kami sangat memerlukan support dari banyak pihak, khususnya support dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam gimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek norma dan tata kelola organisasi," ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN selama ini telah memberikan akibat nyata dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan upaya serta pemulihan iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum nan terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi permasalahan, memperkuat pengawasan, dan mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.

"Kami juga berambisi kerja sama nan telah melangkah melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," tambah Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Narendra Jatna mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan agunan sosial ketenagakerjaan.

"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan kudu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan nan berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Narendra.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jejeran BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan sinergi nan telah terjalin selama ini serta mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nan diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan tugas BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat penerapan Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

"Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi nan telah terbangun, sehingga apa nan kita lakukan berbareng dapat memberikan faedah sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya," tutup Saiful. (RO/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia