Petugas BPJS Kesehatan memberikan info program agunan kesehatan kepada penduduk saat jasa BPJS Kesehatan Keliling dengan Mobile Customer Service (MCS) pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu (10/8/2025).(Dok Antara)
KEHADIRAN Program JKN nan diselenggarakan BPJS Kesehatan merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat miskin dan tidak bisa melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kehadiran segmen PBI JK adalah upaya negara dalam memastikan masyarakat nan memerlukan tetap memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan tanpa terkendala keahlian ekonomi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan kesehatan nan berkeadilan dengan menjamin masyarakat miskin dan tidak bisa memperoleh jasa kesehatan sesuai kebutuhan medis melalui Program JKN. Per 1 Juni 2026, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 285,4 juta jiwa alias lebih dari 98 persen masyarakat Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,76 juta jiwa merupakan peserta PBI JK nan iurannya dibayarkan oleh pemerintah, Jumat (3/7).
"Keberadaan peserta PBI JK merupakan komitmen negara dalam melindungi masyarakat melalui agunan kesehatan. Seluruh peserta PBI JK mempunyai kewenangan nan sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan nan berlaku. Dengan semangat gotong royong nan menjadi fondasi Program JKN, negara datang memastikan setiap penduduk negara mempunyai kesempatan nan sama untuk hidup sehat dan memperoleh jasa kesehatan nan dibutuhkan," ujar Rizzky.
Rizzky menjelaskan, untuk memastikan kemudahan akses jasa kesehatan bagi seluruh peserta Program JKN, hingga 1 Juni 2026 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta 3.221 rumah sakit dan klinik utama nan tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya, jaringan akomodasi kesehatan tersebut menjadi bagian krusial dalam memastikan peserta PBI JK dapat memperoleh pelayanan kesehatan nan mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan.
Senada dengan perihal tersebut, Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai bahwa penyediaan kuota PBI JK merupakan penerapan petunjuk konstitusi dalam menjamin kewenangan masyarakat atas perlindungan sosial di bagian kesehatan. Menurutnya, petunjuk tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 nan menjamin kewenangan setiap penduduk negara memperoleh pelayanan Kesehatan, serta mengamanatkan negara mengembangkan sistem agunan sosial bagi seluruh rakyat.
"Amanat konstitusi tersebut diwujudkan melalui Program JKN, di mana pemerintah membayarkan iuran bagi masyarakat miskin dan tidak bisa melalui skema PBI JK. Oleh lantaran itu komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan senantiasa diperkuat agar semakin banyak masyarakat nan berkuasa dapat memperoleh agunan Kesehatan," ucap Timbul.
Menurut Timbul, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Nasional Tahun 2023-2024 telah memberikan arah kebijakan untuk memperluas cakupan kepesertaan PBI JK hingga sekitar 113 juta jiwa. Karena itu, penyesuaian kuota PBI JK perlu mempertimbangkan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar perlindungan kesehatan dapat menjangkau seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu.
"Perluasan kepesertaan PBI JK juga kudu didukung oleh komitmen anggaran nan memadai sehingga keberlangsungan perlindungan kesehatan dapat senantiasa terjaga. Politik anggaran mempunyai peran krusial dalam memastikan kewenangan masyarakat atas pelayanan kesehatan dapat dipenuhi secara berkelanjutan," tambah Timbul.
Lebih lanjut, Timbul menegaskan bahwa penambahan peserta PBI JK tidak boleh berakhir pada aspek kepesertaan semata, tetapi juga kudu diikuti dengan penguatan sistem pelayanan kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan menekankan penguatan jasa primer, jasa rujukan, ketahanan kefarmasian dan perangkat kesehatan, pemerataan sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.
Bagi Timbul, penguatan jasa kesehatan menjadi aspek krusial agar seluruh peserta Program JKN betul-betul memperoleh faedah agunan kesehatan secara optimal. Masyarakat tidak hanya terlindungi sebagai peserta, tetapi juga mempunyai akses nan mudah terhadap akomodasi kesehatan nan berbobot ketika memerlukan pelayanan.
"Pemerataan akses jasa kesehatan juga menjadi krusial bagi masyarakat di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Dengan ekspansi kepesertaan nan diiringi penguatan jasa kesehatan, Program JKN diyakini bakal semakin bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menjaga produktivitas penduduk, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045," tutup Timbul. (RO/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·