BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini Cara Pakainya!

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat nan mempunyai kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sekaligus asuransi kesehatan komersial sekarang dapat memanfaatkan kedua faedah tersebut secara berbarengan untuk berobat di rumah sakit.

Skema tersebut dijalankan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) alias Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial.

Program ini mulai melangkah setelah penandatanganan PKS perdana nan melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis (3/9/2026). Implementasi KAPJ diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh paling lambat akhir 2026.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan skema ini memungkinkan peserta nan mempunyai polis asuransi komersial sekaligus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan akses jasa di rumah sakit nan telah bekerja sama.

Salah satu kemudahannya adalah peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit tanpa kudu selalu mendapatkan rujukan dari akomodasi kesehatan tingkat pertama.

"Kalau nan selama ini BPJS kan kudu dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," ungkap Iwan usai seremoni penandatanganan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dalam skema KAPJ, peserta nan datang ke rumah sakit dengan membawa rujukan dari klinik dapat mengoordinasikan faedah BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. BPJS Kesehatan bakal menanggung hingga 75% biaya layanan, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis.

Adapun bagi peserta nan langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, jasa tetap dapat diberikan selama peserta mempunyai polis asuransi komersial dan berstatus aktif sebagai peserta JKN.

Dalam kondisi tersebut, biaya jasa bakal ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan pemisah faedah maksimal 250% dari tarif nan menjadi dasar perhitungan.

Rumah Sakit Bisa Dapat Klaim 2,5 Kali Lipat

Tak hanya memberikan kemudahan bagi peserta, skema KAPJ juga diharapkan meningkatkan insentif bagi rumah sakit untuk berasosiasi dalam ekosistem kerja sama tersebut.

Sebelumnya, rumah sakit memperoleh pembayaran nan setara dengan 100% tarif BPJS Kesehatan. Melalui skema KAPJ, nilai klaim nan diterima rumah sakit dapat mencapai hingga 2,5 kali lipat dari tarif tersebut, sesuai ketentuan nan berlaku.

OJK berambisi skema ini dapat mendorong semakin banyak perusahaan asuransi dan rumah sakit untuk menjalin kerja sama.

"Akhir tahun ini harapannya, semua asuransi sudah kudu bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Karena akhir tahun ini, jika dia nggak punya PKS itu, nggak boleh jualan (produk asuransi kesehatan)," kata Iwan.

Program KAPJ alias CoB tersebut ditandai dengan penandatanganan PKS antara lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis (3/9/2026).

Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News