Label sertifikasi halal(Antara Foto)
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan alias nan berkawan disapa Babe Haikal mengatakan pelaku upaya mikro dan mini dapat mengusulkan sertifikat halal ‘self declare’. Ia menyebut sertifikat itu bakal keluar dalam waktu 1x24 jam setelah arsip persyaratan dinyatakan lengkap.
“Saya berani berkomitmen 1x24 jam sertifikat legal keluar ketika semua arsip komplit untuk nan self declare,” ujarnya katanya dalam Talkshow UMKM, di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (17/6).
Ia menyampaikan bahwa transformasi digital menjadi salah satu aspek utama nan mendorong peningkatan jasa sertifikasi legal sekaligus memperluas jangkauan pelaku upaya nan dapat mengakses jasa tersebut.
Babe Haikal juga menegaskan bahwa sertifikasi legal semakin dibutuhkan lantaran legal saat ini tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan umat Muslim, tetapi telah menjadi bagian dari tren dunia nan berangkaian dengan kesehatan, keberlanjutan, dan ekonomi.
“Jangan lagi mengatakan legal itu untuk Muslim semata. Dunia sudah penuh legal dan tidak lagi memandang agama,’ kata dia.
Ia menyebut minat terhadap produk legal di Tiongkok, Korea Selatan, dan Amerika Serikat meningkat. Menurut dia, negara-negara tersebut apalagi memandang legal dari perspektif nan berbeda, mulai dari simbol kesehatan, style hidup ramah lingkungan, hingga mesin pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan laporan DinarStandard, kata dia, nilai transaksi industri legal dunia mencapai sekitar Rp21.000 triliun, dengan sekitar Rp6.900 triliun di antaranya terjadi di Indonesia. Selain itu pada 2025 kontribusi ekonomi syariah dan industri legal juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, ialah sekitar 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·