BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Titik Se-Indonesia

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik letak nan tersebar di seluruh Indonesia, Kamis (4/6). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan literasi legal masyarakat sekaligus memastikan pelaku upaya memahami penerapan kebijakan Wajib Halal nan bakal bertindak pada Oktober 2026.

Sosialisasi dilaksanakan oleh BPJPH berbareng UPT Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi, dengan melibatkan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta beragam mitra strategis BPJPH lainnya.

Sosialisasi terpusat di Mall Pakuwon Bekasi Jawa Barat, dan secara serentak dilaksanakan di 2.183 titik letak nan tersebar di 38 provinsi serta ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kegiatan ini jadi sukses meraih penghargaan Rekor Dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyelenggaraan Sosialisasi Wajib Halal secara serentak di letak terbanyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH berbareng para pemangku kepentingan berupaya memastikan info mengenai tanggungjawab sertifikasi legal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku upaya hingga ke daerah-daerah, termasuk upaya mikro dan mini nan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan sosialisasi nan dilakukan secara masif tersebut merupakan corak kehadiran negara berbareng stakeholder mengenai dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada pelaku upaya dan masyarakat.

"Kewajiban sertifikasi legal merupakan petunjuk Undang-Undang nan kudu dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu negara datang tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku upaya dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib legal Oktober 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 nan merupakan penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bermaksud memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian kesiapan produk legal bagi masyarakat.

Ia juga membujuk pelaku upaya untuk memandang sertifikasi legal secara lebih luas, tidak semata sebagai tanggungjawab regulatif, melainkan sebagai instrumen peningkatan kualitas produk dan penguatan daya saing usaha.

"Sertifikasi legal bukan halangan usaha, bukan pula beban administratif. Justru sertifikasi legal adalah kesempatan ekonomi. Produk legal mempunyai nilai tambah, tingkat kepercayaan nan lebih tinggi, dan kesempatan pasar nan lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri," tegasnya.

Lebih lanjut, laki-laki nan berkawan disapa Babe Haikal ini mengatakan perkembangan industri legal dunia telah berevolusi menjadi standar kualitas nan mencerminkan aspek keamanan, kebersihan, higienitas, ketertelusuran, dan kualitas proses produksi. Oleh jarena itu, sertifikasi legal semakin menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku upaya nan mau meningkatkan daya saing produknya.

"Halal hari ini bukan hanya rumor kepercayaan semata, tetapi juga rumor kualitas dan kepercayaan. Konsumen dunia semakin memperhatikan gimana sebuah produk diproses, bahan nan digunakan, serta agunan mutunya. Sertifikat legal menjadi salah satu instrumen nan menjawab kebutuhan tersebut," lanjutnya.

Ia menambahkan sektor ekonomi legal telah menjadi salah satu kontributor krusial bagi perekonomian nasional. Aktivitas nan mengenai dengan rantai pasok legal (halal supply chain) memberikan kontribusi signifikan sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025, dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya permintaan terhadap produk legal di pasar domestik maupun global.

Oleh lantaran itu, percepatan sertifikasi legal tidak hanya bermaksud memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat UMKM, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas akses pasar ekspor, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi legal dunia.

Melalui aktivitas sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku upaya memperoleh info komprehensif mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk nan wajib bersertifikat halal, sistem sertifikasi halal, jasa info Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi langsung dengan Pendamping PPH, hingga jasa pendaftaran sertifikasi legal di letak kegiatan.

Lebih lanjut, dia menekankan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mencakup beragam kategori produk nan digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, antara lain produk makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, peralatan gunaan nan dipakai, digunakan, alias dimanfaatkan oleh masyarakat, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan nan digunakan dalam proses produksi beragam produk tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan kewajiban, tetapi juga memberikan pemahaman, solusi, dan akses jasa agar pelaku upaya dapat memenuhi ketentuan legal dengan lebih mudah dan disiplin," katanya.

Pada kesemptan ini, dia menyapa sejumlah peserta di wilayah nan juga menyelenggarakan sosialisasi di beragam titik letak berbeda melalui layar teleconference. Ia juga mengapresiasi support seluruh pihak nan terlibat dalam penyelenggaraan sosialisasi serentak tersebut.

"Ini adalah aktivitas bersama. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, pendamping halal, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat bergerak dalam semangat nan sama untuk membangun ekosistem legal Indonesia nan semakin kuat. Semakin tinggi literasi legal masyarakat, semakin siap pula bangsa ini memanfaatkan kesempatan besar ekonomi legal global," ujarnya.

Selain menjadi sarana edukasi, aktivitas ini juga memberikan akses langsung kepada masyarakat dan pelaku upaya untuk memperoleh jasa info Jaminan Produk Halal, berkonsultasi dengan Pendamping PPH, serta mendapatkan pendampingan mengenai proses sertifikasi legal sesuai ketentuan nan berlaku.

BPJPH berambisi aktivitas sosialisasi serentak tersebut semakin memperluas literasi legal masyarakat, meningkatkan kesiapan pelaku upaya dalam memenuhi tanggungjawab sertifikasi halal, serta mendorong percepatan pengembangan ekosistem legal nasional nan terpercaya, inklusif, maju, dan berkekuatan saing global.

Sebagai informasi, datang dalam aktivitas Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamat Burhanudin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Tenaga Ahli Bidang Kehumasan BPJPH M Fariza Y Irawady.

Hadir pula Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan Apep Fajar Kurniawan, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM M Riza Damanik, Plt Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia Rizki Handayani, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Ade Safri Simanjutak, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M Fuad Nasar, Duta Halal Indonesia Marini Kartika Sari Zumarnis, Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Logam dan Elektronika Karawang Nazar Kurniawan, dan Manager Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Andre Purwandono.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News