Jakarta, CNN Indonesia --
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi biaya Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Boyamin mengaku heran kasus nan sudah diusut sejak tahun 2025 itu tetap belum menunjukkan progres nan signifikan. Padahal, kata dia, penyimpangan penyaluran biaya CSR semestinya relatif mudah dibuktikan.
Sebeb, konsentrasi pemeriksaan interogator berada pada kesesuaian penyaluran biaya dengan tujuan sosial nan telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kecewa terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri. Bahkan pejabat sebelumnya, meskipun tetap berstatus pelaksana harian, sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan penyimpangan biaya CSR masuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi alias pihak-pihak nan mempunyai hubungan dengan penyalur biaya tersebut.
Padahal biaya CSR mempunyai kepentingan publik lantaran perusahaan memperoleh faedah berupa pengurangan beban pajak atas penyaluran biaya tersebut. Oleh karenanya, dia menegaskan penyimpangan penggunaan CSR tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.
"CSR itu pada dasarnya mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika biaya nan semestinya diberikan kepada masyarakat rupanya disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," tuturnya.
Ia lantas membandingkan penanganan kasus tersebut dengan sejumlah perkara korupsi nan ditangani abdi negara penegak norma di tingkat nasional. Ia menilai Kejaksaan Negeri Banyuwangi semestinya sudah dapat meningkatkan status perkara ke tahap investigasi andaikan perangkat bukti dianggap memadai.
Ia apalagi mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat mengenai kasus tersebut telah disampaikan hingga ke Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, menurutnya, Kejari Banyuwangi perlu menunjukkan kesungguhan agar tidak menimbulkan kesan lamban dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Boyamin menambahkan pihaknya juga membuka opsi bakal menempuh jalur norma berupa gugatan praperadilan andaikan penanganan perkara terus berkepanjangan tanpa kepastian.
"Kalau perkara ini terus berlarut-larut, masyarakat Banyuwangi juga mempunyai kewenangan untuk mengusulkan praperadilan. Karena nan dirugikan adalah masyarakat nan semestinya menerima faedah dari biaya CSR tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk mengusut dugaan penyelewengan biaya CSR PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Proses tersebut bermulai dari pengaduan masyarakat nan disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada Desember 2025. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi tetap menangani proses pengusutan dugaan korupsi biaya CSR dan dugaan penyalahgunaan kewenangan nan dilaporkan mengenai PT Petrogas Jatim Utama.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·