Botok Pati Bacakan Janji Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok menyebut ketua DPR berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kedudukan ketua ataupun personil DPR RI andaikan sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang," kata dia saat membacakan surat dari ketua parlemen di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Surat nan dibacakan dari atas mobil komando itu berjudul Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang.

Dalam surat tersebut, DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi krusial untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

"DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang perampasan aset mengenai tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi nan krusial dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut," ujar Botok.

Pimpinan DPR, lanjut dia, juga berkomitmen mendorong seluruh pihak nan terlibat agar pembahasan RUU dilakukan sesuai ketentuan pada setiap tahapannya.

"Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendukung mendorong seluruh pihak nan terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan nan berlaku," kata Botok.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita