Botok AMPB Dipolisikan Buntut Siram Hakim PN Pati

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono namalain Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) mengenai kasus penyiraman ahli bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Retno merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto membenarkan adanya laporan terhadap Botok. Laporan itu diajukan Retno pada Senin (12/10/2026).

"Ya betul," kata Yuliyanto melalui pesan singkat dilansir detikJateng, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuliyanto mengatakan pihaknya bakal segera memeriksa Botok mengenai laporan tersebut. Laporan tersebut telah dilayangkan pada awal pekan ini.

Dalam laporan itu, Botok diduga melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Ketiga pasal tersebut berangkaian dengan pencemaran, fitnah, dan pemaksaan dalam kondisi tertentu.

"Pasal nan dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Massa AMPB Bubarkan Diri Usai Audiensi dengan DPR RI"

(dek/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑