Botok AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng Buntut Siram Jubir PN Pati

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dilaporkan oleh ahli bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani ke Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut dilayangkan buntut tindakan penyiraman air nan dilakukan oleh Botok kepada Retno saat tengah berbincang dengan pihak PN Pati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (betul Botok dilaporkan ke Polda Jateng), dilaporkan tanggal 12 Oktober," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Botok dilaporkan mengenai dugaan pencemaran nama baik, tuduhan hingga memaksa seseorang dengan kekerasan.

"(Dilaporkan mengenai Pasal) 433, 434, dan 48 KUHP," ucap Yulianto.

Disampaikan Yulianto, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Botok untuk dimintai keterangan selaku terlapor. Namun, Yulianto belum membeberkan kapan pemeriksaan bakal dilakukan.

"(Pemeriksaan) sudah dijadwalkan," ujarnya.

Sebelumnya, Supriyono namalain Botok melakukan audiensi mengenai penanganan perkara di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10).

Dalam audiensi itu, Botok sempat melontarkan tuduhan ada pihak nan menerima Rp1 miliar. Botok lampau menyiramkan air mineral ke jubir PN Pati, Retno Lastiani.

Mahkamah Agung (MA) pun menyesalkan peristiwa penyiraman air nan dilakukan Botok kepada Retno dalam audiensi itu.

Juru Bicara MA Heru Pramono mengatakan tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala corak sikap dan tindakan nan mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan nan dilakukan oleh siapa pun," ujarnya dalam konvensi pers, Senin (12/10).

Heru mengatakan MA tidak bakal mentoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap pengadil maupun aparatur pengadilan nan sedang menjalankan tugas kedinasan.

Oleh lantaran itu, ketua Mahkamah Agung bakal menyikapi kejadian tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan norma nan berlaku.

"Pimpinan Mahkamah Agung memahami bahwa para pihak dapat saja merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara. Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui sistem nan sah, baik melalui upaya norma maupun sistem pengaduan, bukan dengan tindakan nan merendahkan martabat lembaga peradilan," katanya.

(dis/wis)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑