Bos Vendor Motor Listrik Dekati Eks Waka BGN Lodewyk Padahal Tak Punya Dealer

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi mengenai tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG). Tersangka baru ini adalah Andri Mulyono nan disebut sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) nan merupakan penyedia motor listrik Emmo nan dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).

"Berdasarkan dua perangkat bukti nan cukup maka tim interogator menetapkan kerabat AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dia mengatakan PT YAT merupakan penyidia motor listrik nan dibeli BGN. Kejagung menyebut Andri selaku komisaris menemui Waka BGN Lodewyk Pusung untuk memperkenalkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2025, AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT nan bergerak di pengadaan peralatan dan logistik melakukan pertemuan dengan kerabat LP nan menjabat selaku Wakil Kepala BGN melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek di BGN," kata Syarief.

Setelah pertemuan itu, Andri mendapat info rencana pengadaan motor listrik di BGN. Andri kemudian mendekati PPK di BGN untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Padahal, PT YAT tak memenuhi syarat lantaran belum punya dealer dan bengkel.

"AM secara melawan norma melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk tindak lanjut pengadaan. Padahal PT YAT belum mempunyai dealer alias bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujarnya.

Singkat cerita, PT YAT mendapat proyek itu. Kejagung menduga ada mark up nilai motor listrik.

AM dijerat sebagai tersangka dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Andri telah ditahan.

Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Sony kemudian mengusulkan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebut 26 nama dalam BAP.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News