Bos Terra Drone Ngaku Tak Tahu Penyebab Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kelalaian kejadian kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat, nan menewaskan 22 orang. Michael mengaku tak tahu penyebab utama kebakaran gedung tersebut.

"Apakah setelah kejadian kebakaran, Saudara dapat memastikan apa nan menjadi penyebab kebakaran tersebut?" tanya pengacara Michael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

"Hingga saat ini penyebab utamanya kenapa dan bagaimana, saya tidak mengetahui," jawab Michael.

Michael mengatakan dia mendapat info gedung itu terbakar awal mulanya dari baterai. Dia mengatakan info nan diperolehnya, api muncul dari ruang inventory.

"Hanya saja informasi, pembaruan nan saya terima adalah dari baterai, dan gimana baterai itu menimbulkan api saya tidak mengetahui pastinya," kata Michael.

"Namun Saudara Terdakwa mengetahui di mana titik api itu bermula?" tanya pengacara.

"Berdasarkan info lebih dari satu orang, dari lantai satu ruangan inventory," jawab Michael.

Sebagai informasi, sidang tuntutan Michael Wisnu dalam perkara ini bakal digelar Kamis (7/5). Sementara vonis dijadwalkan bakal digelar pada Rabu (20/5).

Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone meninggal dunia.

Kebakaran instansi gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang upaya PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer jenis 6s 30 ribu mAh, nan hanya mempunyai satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.

Adapun gedung instansi PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang gedung sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum gedung gedung tersebut adalah genting dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, tembok tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.

Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para tenaga kerja kesulitan untuk memadamkan percikan api awal lantaran tidak adanya perangkat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone menjadi korban.

Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 alias Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News