Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menyatakan 20 korban kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat sudah bersedia damai. Michael mengatakan para korban mendapat tukar rugi materil di atas Rp100 juta.
Hal itu disampaikan Michael Wisnu saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Total korban meninggal dalam kebakaran ini mencapai 22 orang.
"Kalau dari 22, 20 sudah menyatakan perdamaiannya. Untuk nan satu tengah dilangsungkan proses penyelesaian alias pernyataan, dan nan terakhir ini memang ada kesulitan komunikasi. Tapi kita tidak mau terlalu agresif, walaupun upaya, semuanya sampai sekarang belum kami hentikan," ujar Michael Wisnu.
Hakim menanyakan besaran tukar rugi materil nan diberikan kepada para korban. Michael mengatakan nilainya beragam berjuntai lama bekerja, posisi dan upah.
"Dari 20 itu secara meterilnya setiap orangnya berapa?" tanya pengadil personil Sunoto.
"Beragam, nan Mulia," jawab Michael.
"Beragam itu maksudnya posisinya alias apa?" tanya hakim.
"Lama bekerja, posisi, dari upahnya," jawab Michael.
Michael mengatakan korban mendapatkan tukar rugi di atas Rp100 juta. Dia menuturkan tetap ada dua korban nan belum menyatakan surat perdamaian secara tertulis.
"Dari 20 itu di atas sekian?" tanya hakim.
"Kalau rata-rata sekitar Rp150 juta, lantaran ada juga nan Rp 200-an juta," jawab Michael.
"Berarti kan bisa dikatakan di atas 100 semua?" tanya hakim.
"Iya. Di luar BPJS dan lain-lain," jawab Michael.
"Dari perusahaan?" tanya hakim.
"Dari perusahaan," jawab Michael.
Michael mengatakan satu korban tetap dalam proses pernyataan tenteram dalam pekan ini. Sementara satu orang lainnya tetap terkendala jarak dan komunikasi dengan orang tua korban nan berada di luar daerah.
"Ini kenapa? Karena pihak family tidak di letak alias tempatnya nan jauh alias seperti apa?" tanya hakim.
"Iya, info nan saya dapat pekerjaannya memang di luar daerah," jawab Michael.
"Keluarga dari apa? Istri, anak, suami alias orang tua?" tanya hakim.
"Orang tua dari korban," jawab Michael.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone meninggal dunia.
Kebakaran instansi gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang upaya PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer jenis 6s 30 ribu mAh, nan hanya mempunyai satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Adapun gedung instansi PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang gedung sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum gedung gedung tersebut adalah genting dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, tembok tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para tenaga kerja kesulitan untuk memadamkan percikan api awal lantaran tidak adanya perangkat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone menjadi korban.
Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 alias Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·