Bos Pajak Ungkap 1.460 Perusahaan Sudah Daftar Jadi WP GloBE

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat 1.460 wajib pajak (WP) badan personil grup perusahaan multinasional nan sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.

GloBE adalah Global Anti-Base Erosion Rules. Ini adalah patokan pajak minimum dunia sebesar 15% nan dirancang guna memastikan perusahaan multinasional bayar tarif pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Pendaftaran tersebut dilaksanakan dengan menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

"Itu adalah nan ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460 (WP badan)," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto selepas konvensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Adapun, entitas personil grup multinasional di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro wajib melakukan penambahan status manajemen sebagai wajib pajak GloBE melalui portal Coretax.

Patut diingat, periode pemisah tersebut kudu terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Lantas, gimana mendaftar menjadi wajib pajak GloBE?

Pendaftaran alias penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui Coretax oleh Penanggung Jawab alias Person in Charge (PIC) di perusahaan nan mengajukan.

Langkah-Langkah Registrasi WP GloBE di Coretax

  • Login ke Coretax: Masuk menggunakan akun Penanggung Jawab alias PIC, lampau lakukan impersonate ke akun WP badan.
  • Buka Menu Perubahan Status
  • Pilih menu Portal Saya, klik Perubahan Status, lampau pilih Penambahan Status Sebagai WP GloBE.
  • Isi Formulir Permohonan:
    • Periksa info identitas perwakilan alias PIC dan WP nan terisi otomatis.
    • Lengkapi Identitas Entitas Induk Utama (NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan).
    • Masukkan info Grup PMN serta tahun pengenaan GloBE pertama.
    • Isi info Kontak Administratif (NIK/NPWP, email, serta nomor telepon perwakilan alias PIC nan valid).
  • Kirim Pengajuan. Centang kotak pernyataan WP, lampau klik tombol Simpan.
  • Terima Bukti. Sistem bakal menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan penambahan status GloBE.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News