Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan hingga Akhir Mei

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tengah mempertimbangkan untuk turut memberikan relaksasi hukuman telat lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak badan, untuk masa tahun pajak nan kudu dilaporkan pada 2025, menjadi satu hingga akhir Mei 2026.

Rencana pemberian relaksasi ini sebagaimana nan sebelumnya diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi nan melaporkan SPT di luar pemisah waktu 31 Maret 2026, sebagaimana nan telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Bimo mengatakan, relaksasi ini nan ditujukan kepada para wajib pajak badan ini merupakan pengarahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Dan beliau memberi pengarahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan," kata Bimo, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut Bimo saat ini DJP tengah merumuskan landasan norma untuk pemberian relaksasi tenggat waktu pelaporan SPT para wajib pajak badan, dari nan semestinya berhujung pada 30 April 2026.

"Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya. Akan kami segera rilis, sedangkan perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dulu kajian dulu," paparnya.

Adapun jumlah pelapor SPT hingga kemarin sebanyak 2.639.279 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.

Dari jumlah tersebut, DJP merincikan WP OP Karyawan nan telah melapor sebanyak 10.508.502, WP OP Non Karyawan 1.383.647 untuk tahun kitab Januari hingga Desember 2025.

Pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 725.390 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1.000. Di sisi lain pelaporan SPT Tahunan migas sebanyak 7 dengan kurs rupiah dan 111 dengan kurs dolar AS.

Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun kitab sebanyak WP badan 20.588 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 34 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak nan telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.837.611 jumlah tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.662.350 WP Badan 1.083.692, WP Instansi Pemerintah 91.340, dan WP PMSE: 229.

(arj/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News