Bos OJK Ungkap Biang Kerok Judi Online di RI Susah Diberantas

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut gambling online merupakan kejahatan nan terorganisir lintas negara. OJK juga mengakui ada beberapa tantangan besar nan menyebabkan sulitnya memberantas judol di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tantangan tersebut ada mengingat aktivitas judol dilakukan dengan langkah memanipulasi ruang digital dan penyalahgunaan teknologi. Ia menilai, perihal tersebut berkembang menjadi kejahatan nan terorganisir.

"Saat ini kita memandang gimana manipulasi digital ini semakin susah dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. Kemudian manifestasi paling nyata dari kejadian ini adalah praktik gambling online nan terus berkembang dan semakin komplek penanganannya," ungkapnya dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan nan berkawan disapa Kiki itu mengatakan, ada enam tantangan besar dalam menangani aktivitas judol. Pertama, para pelaku penyedia platform judol seringkali mengganti domain website secara sigap setelah dilakukan pemblokiran.

Ia mengatakan, ada beberapa pelaku judol nan telah ditindak abdi negara hukum. Namun pemberantasan secara nasional susah dilakukan mengingat banyak pelaku penyedia platform judol berdomisili di luar negeri.

"Itu domain-domain alias situs-situs nan kita tutup ya mengenai misalnya dengan judol itu sangat sigap sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain," jelasnya.

Kedua, pelaku penyedia judol ini kerap kali menggunakan domain digital dan rekening perantara. Hal ini menjadi tantangan besar lantaran susah melacak aliran biaya dari aktivitas tersebut.

Ketiga, aktivitas judol seringkali dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara. Dalam perihal ini, OJK sendiri telah bekerjasama dengan interpol untuk menindak penduduk negara Indonesia (WNI) nan terlibat dalam sindikat tersebut.

"Kita sudah lihat kepolisian juga banyak nan bekerjasama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain nan kita lihat banyak orang Indonesia di sana," jelas Kiki.

Keempat, keterbatasan integrasi beragam sumber info menjadi tantangan untuk membangun kajian nan komprehensif. Kelima, aktivitas judol disebut tetap dipengaruhi oleh aspek sosial budaya. Terakhir, literasi mengenai judol nan belum merata.

Kiki menambahkan, literasi mengenai kejahatan finansial digital menjadi tugas berbareng seluruh pihak, termasuk perbankan. Ia pun meminta perbankan untuk ikut mengeduksi seluruh nasabahnya agar terhindar dari aktivitas finansial ilegal.

"Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik nan rasanya sangat berfaedah untuk menjaga masyarakat kita agar tidak menjadi korban dengan beragam skema, baik itu gambling online maupun pinjaman online illegal," pungkasnya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance