Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakbar Jadi Buruan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Polisi telah menangkap 321 orang dalam menggerebek markas judi online (judol) di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri berjanji bakal menangkap bos markas gambling online tersebut.

"Kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, seperti dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Dia mengatakan para WNA nan ditangkap tersebut paling tinggi hanya berposisi koordinator. Dia menjamin kasus tersebut bakal diusut tuntas.

"Yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan nan mereka, alias peran daripada mereka para pelaku ini," ujarnya.

Wira mengatakan para WNA itu ditangkap saat sedang mengoperasikan situs gambling online. Dia mengatakan kebanyakan WNA berasal dari Vietnam, ialah 228 orang. Selain itu, ada juga WN China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing tiga orang.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam makna para pelaku sedang melakukan operasional ataupun aktivitas daripada gambling online," katanya.

Dia menyebut WNA itu masuk ke Indonesia dengan izin alias visa wisata. Mereka tidak ada nan mempunyai izin kerja.

"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada nan kerja," ucapnya.

Wira menyebut markas judol itu diduga telah beraksi sekitar dua bulan. Para pelaku diduga menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara nan terorganisir.

"Para pelaku rata-rata tinggal di wilayah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada aktivitas pertaruhan online," ujar Wira.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata nan hanya bertindak selama 30 hari. Dia menyebut 321 orang itu sudah overstay namalain tidak punya izin lagi untuk tinggal di Indonesia.

"Untuk bebas visa alias visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, nan berkepentingan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.

Untung mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenimipas. Polri mengusulkan pembentukan satgas unik (task force) untuk menangani negara-negara nan masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).

"Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja nan melakukan aksi, tentunya tidak bakal efektif. Kita perlu duduk berbareng melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," ujar Untung.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News