Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengusulkan perubahan besar dalam tata kelola perkeretaapian nasional.
KAI meminta support DPR dan pemerintah agar ditunjuk sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana (BUPP), nan nantinya bakal memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk mengelola langsung beragam aset prasarana kereta api milik negara, mulai dari rel, stasiun, sistem persinyalan hingga akomodasi pendukung lainnya.
Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin mengatakan, usulan tersebut saat ini tengah dibahas berbareng pemerintah, seiring rencana peningkatan kapabilitas dan elektrifikasi jasa kereta perkotaan.
"Peningkatan kapabilitas elektrifikasi jasa perkotaan, di mana porsi pembiayaannya nan pada saat ini sedang kami bicarakan dengan Danantara, tapi prasarana ini BMN, sehingga kami kudu melakukan perjanjian konsensi dengan pemerintah dalam perihal ini, walaupun di lain sisi kami juga mengusulkan kepada BP BUMN dan Kementerian Perhubungan untuk mengusulkan Perpres, melakukan penugasan KAI sebagai BUPP," kata Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Bobby, andaikan KAI ditetapkan sebagai BUPP, perusahaan tidak hanya bekerja mengoperasikan kereta api, tetapi juga mempunyai kewenangan penuh dalam pengelolaan aset prasarana nan selama ini berstatus Barang Milik Negara (BMN).
"Nah jika sudah, kami sebagai penyelenggara prasarana, maka ada empat perihal nan bisa kita lakukan terhadap BMN ini. Satu, adalah perencanaan terhadap BMN, kedua adalah pembangunannya, ketiga adalah pengoperasiannya, nan keempat adalah komersialisasinya," ujar dia.
Artinya, KAI nantinya dapat merencanakan pengembangan jaringan, membangun prasarana baru, mengoperasikan akomodasi perkeretaapian, sekaligus mengoptimalkan nilai ekonominya melalui beragam skema komersial.
Saat ini, kata Bobby, pengelolaan aset prasarana kereta tetap cukup kompleks. Infrastruktur nan dimiliki negara dipelihara melalui skema Infrastructure Maintenance and Operation (IMO), di mana pemerintah bayar biaya perawatan kepada KAI.
Di sisi lain, KAI juga kudu bayar Track Access Charge (TAC) ketika menggunakan prasarana tersebut untuk operasional kereta.
"Kalau pada saat ini treatmentnya itu adalah BMN, ini dipelihara oleh negara, dan negara membayarkan IMO kepada kami, kami melakukan perawatan atas penugasan oleh Kementerian Perhubungan, tapi ketika kita menggunakan dari BMN ini maka kita bayar TAC, jadi sangat kompleks sekali," jelasnya.
Menurut Bobby, penunjukan KAI sebagai BUPP bakal menyederhanakan tata kelola tersebut sekaligus menghilangkan polemik tahunan mengenai skema IMO dan TAC nan selama ini kerap menjadi pembahasan antara KAI dan pemerintah.
"Kami sekarang sudah sepakat dengan Kementerian Perhubungan untuk menginisiasi penugasan KAI sebagai BUPP, sehingga tidak ada lagi di ke depannya itu bentrok nan setiap tahun terjadi IMO dan TAC ini," pungkas Bobby.
Rencana replacement 151 unit lokomotif, tangkapan layar paparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (TVR Parlemen) Foto: Rencana replacement 151 unit lokomotif, tangkapan layar paparan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (TVR Parlemen)
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·