Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal merombak kebijakan pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi. Langkah ini sengaja dirancang untuk mencegah pembengkakan penyaluran nan memicu kecurigaan adanya potensi kebocoran.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pada dasarnya restitusi merupakan kewenangan wajib pajak. Adapun review ulang patokan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi saat ini bukan untuk menahan restitusi.
"Jadi memang ada Kita memandang keadaan ekonomi sudah tidak lagi seperti tahun 2020 Pada saat itu diberikan ketika sedang krisis Jadi sekarang ini kita sedang menelaah apakah dengan kondisi perekonomian hari ini. Kita memberikan relaksasi pengembalian pembukaan Nah nan kita lakukan kita menata ulang," ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Di sisi lain, mengenai wacana kriteria penerima restitusi pajak nan bakal diperketat perihal ini berasas banyaknya wajib pajak nan menyalahgunakan alias tidak mematuhi ketentuan berlaku.
"Dalam perkembangannya akomodasi pengembalian pembukaan tadi banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak-wajib pajak nan pada saat kami periksa. Kami quality audit lantaran itu adalah otomatis Bahkan ada beberapa nan kami masukkan ke bukti permulaan Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Jadi memang ada moral hazard di situ," ujarnya.
Bimo pun menegaskan bahwa memperbarui patokan mengenai pengembalian lebih bayar merupakan perihal nan lumrah. Pasalnya, tata langkah pemberian restitusi terbaru ini bakal menggantikan beleid PMK.03/2021 nan sebelumnya PMK.03/2018 tentang tata langkah pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak.
"Maka wajar saja ketika kami me-review patokan nan sudah 5 tahun tersebut. Jadi tidak bakal mengurangi kewenangan Hanya memang jika tidak masuk ke kriteria ya kita bakal periksa Itu proses nan biasa seperti SPT lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya nilai realisasi restitusi pajak pada tahun 2025 ialah melampaui Rp 361,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dirinya mengaku menemukan adanya ketidakjelasan dalam laporan nan diterimanya, sehingga memicu kecurigaan adanya potensi kebocoran.
"Restitusi tahun lampau itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya berprasangka di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja berbareng Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Purbaya mengungkapkan pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran restitusi. Khususnya nan berangkaian dengan sumber daya dan sektor lainnya. Adapun audit bakal mencakup periode 2020 hingga 2025.
Maka dari itu, Purbaya bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan.
"Saya internal, saya konsentrasi nan 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya ingin lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.
"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berfaedah kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai nan nggak berkuasa dapat restitusi," ungkapnya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·