Bos Buruh Minta Menaker Hapus Outsourcing, Diganti Pakai Model Ini

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, mengusulkan agar sistem outsourcing alias alih daya, dihapus dan digantikan dengan perekrutan pekerja secara langsung oleh perusahaan melalui skema pekerja kontrak.

Usulan itu disampaikan Ristadi saat berjumpa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari ini. Ristadi mengatakan, penghapusan outsourcing bukan hanya didorong persoalan perlindungan pekerja, tetapi juga argumen efisiensi biaya bagi perusahaan.

Menurut dia, perusahaan nan menggunakan tenaga outsourcing kudu bayar bayaran pekerja sekaligus fee kepada perusahaan outsourcing. Kondisi ini dinilai membikin biaya tenaga kerja justru lebih mahal dibandingkan jika perusahaan merekrut pekerja perjanjian secara langsung.

"Dia kudu bayar pekerja outsourcing-nya sesuai dengan ketentuan bayaran nan berlaku, tapi juga dia kudu bayar fee terhadap perusahaan outsource," kata Ristadi saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Karena itu, KSPN mendorong perusahaan merekrut pekerja secara langsung. Dengan langkah tersebut, perusahaan dinilai tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk bayar jasa perusahaan outsourcing.

"Oleh lantaran itu, daripada mengeluarkan cost nan lebih tinggi, ya sudah lebih baik di-hire sendiri saja menjadi pekerja perjanjian di perusahaan," ujarnya.

Buruh Soroti Potongan Upah

KSPN juga menyoroti dugaan pemotongan bayaran oleh perusahaan outsourcing. Ristadi menyebut ada kasus perusahaan pengguna telah bayar alokasi bayaran sebesar Rp5 juta untuk seorang pekerja, tetapi pekerja tersebut hanya menerima sekitar Rp2,5 juta.

"Misalnya bayaran minimum dikasih Rp5 juta. Tapi rupanya sampai ke pekerja outsource-nya itu apalagi ada setengahnya, Rp2,5 juta. Padahal oleh perusahaannya itu dikasih 5 juta," ungkap dia.

Menurut Ristadi, persoalan tersebut membikin pekerja outsourcing menerima bayaran lebih rendah meskipun pekerjaan dan jam kerjanya sama dengan pekerja perjanjian maupun pekerja tetap.

KSPN mengaku menemukan persoalan tersebut melalui survei terhadap pekerja outsourcing di sejumlah perusahaan berorientasi ekspor. Dari survei itu, KSPN menyebut pekerja outsourcing mendapatkan bayaran minimum dengan jam kerja nan sama seperti pekerja lainnya.

Di sisi lain, perusahaan pengguna tetap bayar fee kepada perusahaan outsourcing di luar alokasi bayaran pekerja.

Hubungan Kerja Tak Jelas

Ristadi juga menilai sistem outsourcing membikin hubungan kerja pekerja menjadi tidak jelas. Pekerja sehari-hari bekerja di perusahaan pengguna, tetapi hubungan kerja formalnya berada di perusahaan outsourcing.

"Jadi akhirnya hubungan kerjanya nggak jelas dengan perusahaan outsource nan menyalurkan dia, apalagi dengan perusahaan user-nya nggak jelas," ujarnya.

Menurut KSPN, perusahaan sebenarnya dapat mengelola kebutuhan tenaga kerja secara langsung melalui HRD tanpa menggunakan perusahaan outsourcing. Langkah ini dinilai lebih efisien sekaligus memberikan kepastian status bagi pekerja.

Ristadi mengatakan, usulan penghapusan outsourcing tersebut juga telah disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurutnya, kalangan pengusaha juga memahami argumen efisiensi nan disampaikan KSPN.

"Ya itu sudah kami sampaikan lho ke Apindo. Apindo bilang, 'Iya juga ya'," pungkas dia.

(wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News